Batu, SEJAHTERA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mencatat sejumlah perumahan di Kota Batu yang diduga tak berizin tapi sudah diperjualbelikan kepada konsumen.
Total perumahan yang diduga tak berizin alias bodong ada sekitar 50 perumahan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“DPKP mencatat di Kota Batu yang sudah terdata atau masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau memiliki izin (PBG.red) sebanyak 104 perumahan. Sedangkan yang tidak sekitar 50 perumahan,” kata Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, Senin (19/2/2024).
Untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan yang belum miliki PBG, dia telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung.
Nanti perumahan yang tidak memiliki izin sama sekali akan diberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.
“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” tuturnya.
Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu kelengkapan izin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum di berikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Bahkan, lanjut Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap.
“Karena hal tersebut juga melanggar peraturan,” tutupnya.
Untuk meminimalisir perumahan tak berizin, DPKP Kota Batu membentuk tim monitoring pembangunan perumahan.
Menurutnya, tim monitoring yang terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR yang memiliki tugas tersebut sudah diusulkan, dan tinggal menunggu SK wali kota.
Tinggal menunggu SK wali kota. Untuk tugas dinas sendiri-sendiri seperti DPKP tugasnya pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perizinan hingga Satpol menegakkan perda.
“Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong. Selama turun lapangan kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan izin,” katanya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















