Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Empat orang pegawai swasta yang menjalankan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Pagerwojo diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca Juga :Ada 69 Desa di Trenggalek Terdampak Kekeringan, Berpotensi Masih Terus Meluas
Pasalnya, empat pegawai wanita itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggelapan dana fiktif PNPM Mandiri.
Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto mengatakan, ketiga pelaku itu yakni MR (50), YN (43), FE (38) dan AEY (38) yang mana mereka berasal dari Kecamatan Pagerwojo. Ketiganya merupakan karyawan swasta yang mengerjakan program PNPM Mandiri di Pagerwojo.
Awalnya, Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM mandiri pedesaan dari tahun 2002 hingga tahun 2014, dimana program ini ditangani oleh keempat pelaku.
Namun pada periode tahun 2010 – 2014 hingga kepengurusan PNPM akan berakhir, ketiganya justru terlibat dalam tindakan korupsi dana PNPM Mandiri.
“Tiga pelaku sudah ditangkap lebih dahulu, dimana mereka sudah menjalani sidang vonis. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni AEY sempat DPO selama 9 tahun dan sudah berhasil diamankan,” kata Ipda Novi Susanto, Jumat (18/10/2024).
Menurut Novi, Pemkab Tulungagung kemudian mengadakan inventarisasi aset dan ditemukan dugaan korupsi. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan pada tahun 2023 sudah melakukan pemberkasan kepada pelaku.
Ketiga pelaku yang lebih awal mendapatkan vonis di antaranya MR asal Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, YN asal Desa Segawe Pagerwojo, serta FE asal Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo sebagai karyawan swasta.
Baca Juga :Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda
Sedangkan AEY menjadi pelaku terakhir yang berhasil diringkus setelah pemanggilan ulang.
“Satu pelaku yang DPO ini kemudian kooperatif dan mengakui kesalahannya dan saat dilakukan pemanggilan ulang bersedia untuk datang,” ungkapnya.
Menurut Novi, empat pelaku ini bekerjasama untuk membuat laporan kelompok fiktif demi mencairkan dana PNPM Mandiri itu.
Baca Juga :Tambak Udang Seluas 9,5 Hektare di Trenggalek Disegel Satpol PP, ini Alasannya
Mereka kemudian memanipulasi data dan mengajukan pencairan untuk kelompok yang sebenarnya tidak ada, dan setelah dana cair, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Novi, saat ini kasus tipikor dana PNPM Mandiri pedesaan di Kecamatan Pagerwojo ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Akibatnya, Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh keempat pegawai ini.
“Salah satu pelaku menggunakan uang senilai Rp 260 juta untuk kepentingan pribadinya. Untuk pelaku yang sempat DPO ini mengaku sedang berada di luar negeri, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan,” pungkasnya.



















