Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Pertanian Tulungagung, yakni Timor dan Priyono sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait foto bersama pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Baca Juga :Pemuda Desa Tugu Ditemukan Meninggal di Kolam Lele, Ini Kata Kasi Humas Polres Tulungagung
Hasilnya, keduanya dinyatakan tidak melanggar UU Pilkada, namun diduga melanggar UU lain seperti UU Netralitas ASN.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, sudah memproses kasus pegawai Dinas Pertanian Tulungagung yang berfoto dengan salah satu paslon.
Bahkan pada foto tersebut, salah satu pegawai diketahui berpose mengacungkan satu jari.
Baca Juga :Imbas Kerusuhan, Rakor Tiga Pilar Tulungagung Sepakat Bekukan Kegiatan Perguruan Silat
Hal itu tentunya seolah seperti memberikan dukungan pada paslon tersebut, mengingat paslon itu sendiri memiliki nomor urut 1 pada Pilkada di Tulungagung.
Meski begitu, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan diputuskan jika kelakuan pegawai Dinas Pertanian itu tidak melanggar UU Pilkada.
“Dua pegawai Dinas Pertanian itu berfoto dengan calon bupati (Cabup) nomor urut 1 yakni Gatut Sunu Wibowo. Namun setelah kami lakukan rapat pleno, itu tidak melanggar UU Pilkada,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga :Menyusul Kades, 5 Kasun Desa Sawoo Dijebloskan Kejari Ponorogo dalam Kasus Pungli PTSL



















