Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024
Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Iptu Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan jika pihaknya masih menemukan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Padahal sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.
Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo
“Ketentuannya sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti area car free day, pemukiman/perumahan, kawasan wisata, area perkantoran maupun lokasi khusus lainnya, jadi tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya,” ungkap Partono, kepada koranmemo.com, Rabu (11/12/2024).
Partono menambahkan, jika saat ini belum ada sanksi penilangan yang diberikan. Namun demikian pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutamanya kepada orang tua yang mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga :Pohon Rentan Roboh hingga Potensi Timpa Pengguna Jalan di Trenggalek Dipangkas, 4 Orang jadi Korban
“Saat ini kami fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya ya penggunaan sepeda listrik ini,” tegasnya.
Berbeda dengan sepeda listrik, untuk motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya. Sebab menurutnya, untuk motor listrik sudah memiliki aturan tersendiri ditambah motor listrik juga sudah bisa diregistrasi di kantor Samsat.
Baca Juga :Seribu Personel Disiapkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
“Kalau motor listrik itu hampir sama dengan motor pada umumnya, tentu yang memiliki SIM serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara pada umumnya,” pungkasnya.



















