Kasus Pengedar Sabu-sabu 13,403 Gram Dilimpahkan pada Kejari

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (10/6/2024).

 

Kedua tersangka itu berinisial FA (34) petani asal Dusun Jimus, Desa Karanganyar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan penjual sayur IM (32) warga Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Read More

“Ada dua tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim setelah perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi.

Berdasarkan keterangan tersangka saat pelimpahan, Aji menyebut, awalnya FA dihubungi Dayat (DPO) lewat whatsApp untuk ditawari menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Selanjutnya, FA menawarkan tersebut kepada rekannya IM lewat pesan WhatsApp hingga akhirnya menyetujuinya untuk mengambil sabu-sabu di tempat ranjauan.

 

Tersangka IM dihubungi orang suruhan Dayat untuk mengambil satu bungkus plastik klip 15 gram beserta pembungkusnya dan timbangan elektrik di sebelah tempat sampah pinggir jalan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.

“IM langsung mengambil sabu-sabu dan diantarkan menuju rumah FA. Lalu, FA dihubungi oleh Dayat untuk mencoba sabu-sabu yang baru diambil,” katanya.

Dia kemudian mengajak IM  untuk mengonsumsinya secara bersamaan. Setelah dikonsumsi, barang haram tersebut sisanya tinggal seberat 14,06 gram.

Menurut Kasi Pidum, FA dan IM ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim pada Kamis (25/4/2024).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *