Curi Pohon Jati Milik Perhutani Tulungagung, Dua Orang Diringkus Polisi

Curi Pohon Jati Milik Perhutani Tulungagung, Dua Orang Diringkus Polisi

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua laki-laki asal Kabupaten Tulungagung diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jumat (22/3/2024). Pasalnya, dua pria tersebut kedapatan mencuri 10 pohon jati milik perhutani pada petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pria tersebut yakni berinisial SW (46) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024), saat petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka PJ. Saat itu PJ kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat sah.

Read More

“Saat itu Unit Pidsus dengan ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (5/3/2024).

Arsya kemudian melakukan penyelidikan untuk menguak asal usul kayu jati yang didapat PJ. Setelah dimintai keterangan, petugas mendapat informasi jika kayu tersebut didapat dari tersangka SW.

Diketahui, SW menjual 73 gelondong kayu jati yang dicurinya dari petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung. Petugas kemudian memburu tersangka SW untuk diamankan atas kasus penebangan liar (Illegal Logging).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *