Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengacara empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Ponpes Hanafiyyah Kecamatan Mojo, asal Banyuwangi meninggal dunia berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah itu diambil mengingat ada beberapa pelaku yang usianya masih anak-anak.
Ketua tim penasihat hukum keempat tersangka, Muhammad Ulinnuha mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan mengingat keempat pelaku masih anak-anak dan masih menuntut ilmu di pondok pesantren.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh keluarga terduga pelaku dan pihak dari pondok pesantren.
“Setelah itu langkah hukum yang akan kita lakukan adalah mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Ulinnuha juga mendorong dan berupaya semaksimal dengan mekanisme dalam penyelesaian hukum dengan cara keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan.



















