Anggota BPD Jadi Panwascam, Bawaslu Kabupaten Ponorogo: Bukan Kecolongan

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Slahung dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, karena juga merangkap jabatan sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada 2024 mendatang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui dan telah menerima laporan terkait adanya panwascam yang merangkap jabatan sebagai BPD tersebut.

Read More

“Sudah kita terima informasinya, nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut,” ungkap Bahrun, kepada Memo Grup, Rabu (29/5/2024).

Bahrun juga menegaskan jika secara aturan, masyarakat yang menjabat di wilayah pemerintahan tidak boleh merangkap jabatan sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas lembaga tersebut.

 

“Kalau undang undang yang lama bisa cuti, tapi undang undang yang baru tidak boleh rangkap jabatan harus memilih salah satu,” tegasnya.

Meskipun demikian, Bahrun membantah jika pihaknya kecolongan terkait hal tersebut. Ia beralasan anggota Panwascam tersebut merupakan existing dari Pemilu Februari lalu. Dimana saat itu, anggota tersebut belum menjawab sebagai BPD.

“Memang mekanisme kita panwas existing dilakukan evaluasi baru setelahnya membuka rekrutmen,” terang Bahrun.

 

Ia menambahkan, jika nantinya panwascam tersebut mengundurkan diri, maka secara otomatis akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dengan kata lain peringkat dibawahnya bisa menggantikan posisi tersebut.

“Masih kita lakukan pemanggilan besok, kita konfirmasi sekaligus klarifikasi dan harus memilih atau nanti di PAW kan,” pungkas Bahrun.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *