RSSA Malang Bakal Eksekusi Tiga Aset, Wakil Direktur Umum dan Keuangan: Nilainya Miliaran Rupiah

Malang, SEJAHTERA.CO – Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang bakal mengeksekusi tiga aset miliknya yang tersebar di tiga lokasi di Kota Malang, berupa lahan dan rumah dinas (rumdin).

Secara prosedural proses eksekusi tiga aset bernilai miliaran rupiah itu telah dilalui manajemen RSSA sejak empat tahun lalu.

 

Read More

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarso SH MM mengatakan eksekusi akan dilakukan minggu depan bersama tim terkait yang dibentuk dan sah secara hukum.

“Benar, kami akan melakukan eksekusi tiga aset kami, tentunya tidak ada toleransi. Tim terpadu sudah kita siapkan dan tinggal tunggu waktu saja,” jelasnya, Rabu (29/05).

Pihak RSSA menjelaskan jika tiga aset RSSA Malang yang akan dikosongkan dipastikan nanti di tanggal 6 Juni 2024.

 

“Tiga aset berupa lahan berikut bangunan rumah di atasnya tersebut sekarang masih ditempati oleh orang lain,” terangnya.

Tiga aset RSSA Malang yang akan dieksekusi ini antara lain pertama rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang.

Rumah yang akan dialokasikan untuk rumah dinas (rumdin) Wakil Direktur RSSA itu semula adalah aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim.

 

Tetapi terhitung 15 Maret 2021, aset Dinkes Jatim itu dialihinventariskan ke RSSA Malang.

” Rumah di Jalan Mojokerto 2, Malang, ditempati anak dari almarhum dr Soedarman SP.KK yang telah meninggal dunia tahun 1985 lalu. Istri almarhum dr Soedarman SP.KK adalah drg  Anitarini yang pernah bertugas sebagai PNS Dinkes Kabupaten Malang.

Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 443 M2 dan luas bangunan 193 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Penunjang Pelayanan RSSA Malang,” terangnya lagi.

 

Kemudian aset kedua yang akan dieksekusi yaitu  di Jalan  Mojokerto 4, Malang. Penghuni yang sekarang ada di dalamnya menempati sejak tahun 1980.

Disinyalir masih ada hubungan keluarga dengan almarhum dr Setyo Darmono, Wakil Direktur UK RSSA tahun 1980- tahun 1983.

“Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1984. Luas tanah 725 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSSA Malang,” imbuhnya.

 

Semula, papar Henggar, setelah diberitahu soal pengosongan penghuni bersedia meninggalkan rumah yang bukan haknya tersebut. Dia hanya minta disiapkan tempat tinggal sementara sampai mendapatkan rumah sendiri.

“Tetapi, mendengar rencana penghuni sebelahnya (Jalan Mojokerto 2, Malang), lalu berubah pikiran. Dia juga ingin menguasai rumah itu dengan cara membeli. Keinginan itu tidak mungkin kita penuhi. Kenapa? Itu aset negara, bukan aset RSSA,’’ jelasnya.

Kemudian untuk aset ketiga yang akan dieksekusi adalah rumah di Jalan Ijen 75B, Malang.

Lahan berikut bangunan rumah di atasnya itu nilainya sangat tinggi sekali.

Rumah yang semula aset Dinkes Jatim itu sejak 29 Juli 2022 telah diserahkan ke RSSA melalui persetujuan Gubernur Jatim.

 

“Penghuni rumah di Jalan Ijen 75B tidak lain adalah almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yang menempatinya sejak Maret 1959 lalu. Lalu diteruskan suami dari anak almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yang meninggal tahun 1983 lalu. Istri almarhum dr Sosodoro Djatikoesoemo yaitu Hesti Indratin Rahayu juga meninggal tahun 1983 lalu,” jelasnya.

Disampaikan jika pasangan ini meninggalkan 12 putra dan putri, salah satu anaknya adalah Agus Subiyantoro yang hingga kini tidak mau meninggalkan rumah yang bukan miliknya itu.

Alasan tidak mau meninggalkan rumah berlogo Pemprov Jatim itu karena ada sangkut paut utang piutang  tahun 1959.

 

Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 57 tahun 2016. Luas tanah 1.041 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Direktur RSSA Malang

“Sekali lagi, kami tidak mau mentolerir perbuatan mereka saat ini (menghuni rumah). Karena secara teknis dan hukum sudah kami lakukan cara-cara prosedural maka dia (penghuni rumah Jalan Ijen 75B) harus meninggalkan rumah. Karena itu bukan haknya,” urainya.

Ditambahkan Henggar, eksekusi tiga aset milik RSSA Malang itu akan dilakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian, Babinsa setempat, petugas PLN, Dinas Kesehatan Jatim dan dibantu petugas Satpol PP Jatim.

 

“Saat eksekusi kami siapkan truk untuk mengangkut barang-barang milik mereka. Kami ulangi, tidak ada uang kerahiman. Karena selama ini mereka menempati secara gratis. Tidak pernah ada iuran,’’ tutupnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *