Blitar, SEJAHTERA.CO – Trauma atau diperketat?. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar membuat kebijakan anyar soal aturan sekolah menggelar studi tur.
Lembaga atau sekolah yang akan mengadakan studi tur, harus melapor lebih ke Dindik Kota Blitar.
Sekretaris Dindik Kota Blitar, Didit Rahnat Hidayat, mengatakan, lembaga atau sekolah harus koordinasi dan melapor ke dinas dengan harapan pelaksanaan studi tur lancar dan sesuai prosedur.
“Ini sebagai wujud transparansi juga. Jadi mulai biaya hingga keamanan bus harus mendetail dan diteliti,” kata Didit Rahmat Hidayat, Senin (27/5).
Dia menjelaskan, aturan dan laporan serta koordinasi dengan dinas itu untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti armada bus yang tak layak jalan hingga kondisi SDM atau sopirnya.
Karena salah satu tujuan studi tur selain belajar juga untuk mengenalkan lingkungan ks sekolah.
“Kami tidak melarang, tetapi mengimbau sekolah agar koordinasi dengan kami,” katanya.
Didit menambahkan lagi, wujud koordinasi, ketika hendak berangkat dinas pendidikan akan melanjutkan ke instansi lain.
Salah satunya ke dinas perhubungan. Dishub nanti akan mengecek kondisi bus. Mulai kelengkapan surat hingga kelayakan fisik bus.
“Dan imbauan ini juga sudah sesuai dengan arahan kepala dinas pendidikan,” katanya.
Pria berkacamata ini menambahkan, pasca kejadian bus studi tur kecelakaan di Depok dan di Jombang yang menelan korban jiwa, dinas merapatkan barisan.
Agar kejadian tak ada di Kota Blitar, akhirnya diputuskan adanya aturan bagi sekolah yang hendak studi tur.
Apalagi saat ini merupakan saat yang ditunggu bagi sekolah. Ketika akhir kelulusan mengagendakan studi tur.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadiwibowo



















