Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebuah arena judi sabung ayam yang ada di tanah kosong dekat makam Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk digerebek Unit Reskrim Polsek Bagor jajaran Polres Nganjuk.
Baca Juga :Buruh Tani Kediri Simpan Ribuan Butir Pil Dobel L
Penggerebekan arena judi sabung ayam oleh Unit Reskrim Polsek Bagor ini menindaklanjuti aduan warga melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), yang melaporkan jika di tanah kosong dekat makam Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor, sering digunakan untuk berjudi.
Mengetahui itu, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menerjunkan Unit Reskrim Polsek Bagor guna menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di tanah kosong dekat makam tersebut.
Baca Juga :Antisipasi Gangguan, Polres Tulungagung Koordinasi dengan Perguruan Silat
AKBP Siswantoro mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bagor untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Saat anggota tiba di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam, namun justru anggota kami menemukan perjudian jenis dadu sebagaimana laporan Kapolsek Bagor, Iptu Sugino, S.H.,” ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (23/10/2024).
Kapolres Nganjuk juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang dinilai sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga :Rangsang Mau Vasektomi, DP3AP2KB Kota Blitar Beri Kompensasi Rp 12 Juta
“Kami sangat menghargai kerja sama warga. Laporan dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas tindak kriminal seperti perjudian,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Bagor, Iptu Sugino, S.H., menambahkan bahwa setibanya di lokasi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian dadu.
Ketika petugas tiba, para penjudi langsung melarikan diri, meninggalkan alat-alat perjudian di tempat tersebut.
Baca Juga :Pendaftaran PPPK di Lingkup Pemkot Blitar Ditutup, Formasi 201 yang Melamar 222
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Walaupun para pelaku berhasil kabur, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan menjaga komunikasi dengan warga untuk memantau wilayah rawan dan segera bertindak jika ada laporan serupa,” tegas Iptu Sugino.



















