Kediri, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial RU alias Bedun warga Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri harus menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Lelaki berusia 30 tahun ini berurusan Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan ribuan butir pil dobel L. Tak hanya sekedar menyimpan, terduga pelaku itu juga mengedarkan barang tersebut kepada para pembelinya.
Baca Juga :Antisipasi Gangguan, Polres Tulungagung Kooridnasi dengan Perguruan Silat
“Terungkapnya kasus ini bermula petugas menerima informasi terkait peredaran pil dobel L di Desa Kambingan Kecamatan Plosoklaten,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Rabu (23/10/2024).
AKP Sriati menjelaskan, dari penyelidikan beberapa hari oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri ini terduga pelaku mengarah kepada pria berinisial RU alias Bedun. Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Selain itu, turut dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku.
“Petugas menyita 2 bungkus plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 1.570 butir dan 1 unit ponsel,” ucapnya.
Baca Juga :Rangsang Mau Vasektomi, DP3AP2KB Kota Blitar Beri Kompensasi Rp 12 Juta
Kepada polisi, lelaki bekerja buruh tani itu mengaku telah mengedarkan pil dobel L dengan cara menjualnya sebanyak 50 butir yang dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Pos Tani yang berada di area persawahan Desa Kambingan Kecamatan Pagu kepada lelaki inisial EP alias Kodok seharga Rp 100 ribu.
Sekitar 30 menit berselang, pelaku juga menjualnya sebanyak 20 butir di kediamannya kepada AM alias Rian seharga Rp 50 ribu.
“Untuk pil dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Gundul seharga Rp 1.400.000 dan mendapatkan sebanyak 2.000 butir. Kasusnya masih pengembangan dan Gundul hingga saat ini belum terungkap,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















