Bawa Ponsel ke Bilik Suara Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan KPU Kota Blitar

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini peringatan bagi pemilih yang suka usil pada agenda lima tahunan. Ketika berada di bilik suara nanti, dilarang membawa telepon seluler atau ponsel.

 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. Dia menjelaskan pada coblosan periode tahun ini ada regulasi anyar soal teknis selama di bilik suara.

Read More

“Kalau soal larangan membawa ponsel itu sebenarnya sudah tertuang di peraturan KPU.  Pasal 25 dan 28, di Pasal 25 itu berisi petugas KPPS mengingatkan pemilih agar tidak membawa ponsel ke bilik suara, tapi kalau 28 nya itu spesifik tentang larangan membawa  di bilik suara,” kata Choirul Umam, Minggu (11/2).

 

Dia menjelaskan  berdasarkan aturan tersebut pemilih yang nekat membawa HP ke bilik suara, terancam dijerat pidana. Tak tanggung-tanggung ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bisa dipidana  1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Dia menambahkan ada aturan khusus  tentang sanksi bagi pemilih yang ketahuan membawa ponsel  ke bilik suara pada coblosan nanti. Dan  ini tercantum dalam Undang-Undang no. 7 Pasal 500 tahun 2017. Dalam UU nomor 17  tercantum dengan tegas ancaman pidananya jika pemilih melakukan pelanggaran.

“Nanti ada yang mengingatkan kalau lupa,” katanya.

 

Alumnus UMM ini menambahkan ada makna di balik larangan membawa ponsel. Salah satunya agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilihnya. Selain itu, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan. Dan yang lebih penting lagi, agar tidak usil selama mencoblos. Pasalnya pada tahun-tahun lalu, ada pemilih yang usil dengan mengganti foto caleg dengan gambar aneh-aneh. Dan itu diketahui ketika sudah menyebar medsos. “Agar tak terulang, makanya tidak boleh usil di bilik suara,” katanya. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *