Madiun, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kota Madiun gelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran politik uang saat kampanye rapat umum pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Selasa (22/10/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran politik uang tersebut dihentikan atau tidak bisa ditindaklanjuti lagi.
“Berdasarkan kajian akhir, serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Baca Juga :Duet Duo Seniwati Multitalenta Kabupaten Kediri Hebohkan Jagat Seni
Lebih jauh ia menambahkan, Bawaslu Kota Madiun sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan pemanggilan terduga “P” sebanyak 2 kali. Namun terduga tidak memenuhi undangan.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya terduga “P”, pihak Bawaslu Kota Madiun minim informasi dan ini menjadi salah satu alasan untuk menghentikan kasus dugaan politik uang ini.
“Selain itu, kami juga sudah memanggil ketua tim pemenang serta klarifikasi paslon 03, bahwasanya terduga ” P” bukan bagian dari tim pemenang,” jelasnya.
Baca Juga :Geger, Video Wikwik Diduga PMI Warga Blitar, Ada Adegan Jilat “Permen”
Saat disinggung bilamana hal ini terjadi lagi apakah menjadi suatu pelanggaran atau tidak, Novey menjelaskan akan melihat dulu ada upaya ajakan atau tidak.
“Tentunya harus ada pengawasan dan unsur pencegahan dulu. Jangan sampai hal tersebut terjadi untuk menjaga kondusifitas agar kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.



















