Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, menemukan 1.801 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), saat melakukan pencermatan daftar pemilih. Penyebabnya karena meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menjelaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), langsung melakukan pengawasan.
“Dari hasil pengawasan dan pencermatan DPT Pemilu 2024, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.801 orang,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Dari jumlah tersebut, lanjut Dafid, paling banyak di Kecamatan Jombang. “Ada sebanyak 210 pemilih dan paling sedikit di Kecamatan Kesamben, tiga pemilih, ” rincinya.
Dikonfirmasi terpisah terkait pemilih TMS, Ayatullah Qumaini, Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyatakan akan melakukan tindak lanjut, dengan akan meneliti terlebih dahulu terkait data pendukung.
“Misalnya begini, pemilih yang meninggal kita lakukan dengan menggunakan coktas (pencocokan terbatas) di lapangan. Apakah memang pemilih yang bersangkutan sudah meninggal atau ada bukti pendukungnya,” katanya.
Masih Ayatullah, semisal pemilih memang telah meninggal dunia dan ada dokumen akta kematian pendukungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penandaan pada Sidalih Sistem Daftar Pemilih).
“Kalau Daftar Pemilih tidak berubah nanti pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti hanya kita tandai tidak kita coret maupun di keluarkan dari Daftar Pemilih Tetap,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman



















