Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang akhirnya menetapkan satu tersangka, kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek Pokir dari DPRD Jatim 2022 di Kabupaten Jombang.

“Jadi kejaksaan baru menetapkan satu tersangka, FE yang bertindak sebagai koordinator lapangan,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Tengku Firdaus, Rabu (1/11) pagi.

Sebelumnya, pendalaman Kejaksaan menemukan adanya kejanggalan di pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Read More

Program berada di sejumlah lokasi dari Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Povinsi Jawa Timur.

Dalam penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa 45 saksi, diantaranya juga seorang oknum anggota dewan dari DPRD Jatim sebagai inisiator program.

Dari hasil audit keuangan, telah ditemukan dugaan korupsi program anggaran mencapai Rp 3,8 miliar. Kemudian dari hasil audit fisik, penyidik juga memukan kualitas mutu proyek, seperti ada kekurangan dari mutu beton yang tidak standar.

Namun, dari pembentukan pokmas ada sebanyak 22 kegiatan juga melibatkan pihak desa, tapi ada dua pokmas meminta pengerjaan proyek itu sendiri.

Dari sinilah korlap meminta jatah 40 persen pembagian uang per proyeknya, dari nilai bantuan antara Rp 91 juta sampai Rp 110 jutaan, tergantung lokasi tempatnya.

Kajari Jombang juga memaparkan, tersangka FE merupakan orang yang melakukan koordinasi dan sosialisasi awal kepada warga. Dia juga berperan menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas.

“Jadi dia menggiring, menyusun dan membuat proposal. Menggiring masyarakat juga untuk mengambil uang di Bank Jatim, itu diantaranya. Dia semua aktornya dan koordinatornya. Jadi ada 22 titik pengerjaan rabat beton dan dia (tersangka) semua yang jadi koordinatornya,” terangnya.

Tengku Firdaus menyebutkan, atas perbuatan tersangka, menunjukkan adanya indikasi nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih, setelah kejaksaan menerima proses audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Kejari belum menemukan tersangka lainnya dari rekanan maupun lainnya.

“Nanti kami lihat perkembangannya. Sedangkan dari hasil audit kerugian negara dalam proyek tersebut lebih dari Rp 1,7 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *