Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri
Tersangka kasus pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan RPP (29) terhadap korban OA (16).

Baca Juga :Cegah TPPO hingga Ilegal Fishing, Polres Trenggalek Rutin Patroli ke Pulau Terluar di Perairan Samudra Hindia

Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, berkas perkara pencabulan yang menimpa OA (16) telah dinyatakan P21 pada Senin (4/11/2024). Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Kediri melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga :Pj. Wali Kota Batu Beri Bonus Atlet Peraih Medali Popda XIV dan Peparda II Jatim 2024

“Kami sudah tanyakan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dia mengaku mencabuli korban anak OA pada 13 Juli 2024 lalu di rumah kontrakannya Kecamatan Pare,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu menyebut, saat tersangka dimintai keterangan mengakui perbuatannya terhadap korban. Meski begitu, RPP mengaku bahwa perbuatannya tersebut merupakan coba-coba.

“Yang bersangkutan ini suka sesama jenis, tapi juga suka dengan perempuan. Itu terbukti bahwa RPP memiliki pacar lawan jenis,” ucapnya.

Baca Juga :Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang, Satu Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Lebih lanjut, Niluh menyampaikan, atas perbuatannya yang dilakukan terdakwa membuat korban mengalami trauma psikis dan malu. “Hasil visum ada bekas persentuhan benda tumpul di dada kiri (bekas cupang) korban anak,” tuturnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu berawal korban hendak open booking melalui MiChat. Di MiChat, korban berkenalan dengan RPP yang mengaku sebagai seorang perempuan bernama Ajeng.

Baca Juga :Triwulan Ketiga Tahun 2024, Damkar Kabupaten Kediri Tangani 280 Kejadian

Pelaku yang menyamar sebagai Ajeng ini selanjutnya mengajak bertemu di rumahnya di Perumahan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Pada Jumat (12/7/2024), korban dijemput seorang pria yang mengaku sebagai teman Ajeng.

Padahal pria yang mengaku Ajeng itu merupakan Raymond sendiri. Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun ikut menuju ke rumah Ajeng

Baca Juga :KPU Kabupaten Tulungagung Melantik 11.410 Petugas KPPS

Sesampainya di rumah pelaku, OA diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Saat itu korban masih belum sadar bahwa Ajeng merupakan seorang pria.

Di dalam kamar tersebut, korban lantas diajak berhubungan intim. Korban yang belum sadar pun mengiyakannya. Ketika meraba-raba tubuh perempuan jadi-jadian itu, korban baru menyadari bahwa Ajeng merupakan seorang laki-laki.

Korban yang merasa kaget meminta untuk pulang. Namun, pelaku tidak membiarkan korban keluar, tetapi mengancam dengan sebuah gunting.

Baca Juga :Empat Eks Napi di Trenggalek Dapat Bantuan Peralatan Usaha, Ada Kompor hingga Buah Kelapa

Saat disekap ini, satu tangan korban juga diborgol. Akhirnya korban menjadi sasaran pelampiasan nafsu pelaku sampai empat kali.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *