Berkas Perkara Tipikor Perangkat Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Berkas Perkara Tipikor Perangkat Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Proses pelimpahan dua berkas perkara tipikor di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.(istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024). Atas kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 780 juta lebih.

Baca Juga :Pemkab Kediri Minta Warga Waspada Penipuan Pencatutan Nama Pejabat

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, berkas perkara ini dipecah menjadi dua karena ada dua terdakwa terlibat tipikor.

Read More

Perangkat desa terlibat adalah Kepala Desa Batangsaren yakni Ripangi dan Bendahara Desa Batangsaren yakni Komuroji. Mereka dianggap bersekongkol atas kasus ini. Dengan begitu, pemecahan berkas perkara menjadi dua itu dilakukan untuk merangkum perkara yang dilakukan kedua terdakwa.

Baca Juga :Macan Rembah Satroni Dapur Rumah Warga Trenggalek untuk Cari Makan, Begini Ceritanya

“Kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (8/11/2024).

Dikarenakan berkas perkaranya dipisah, maka proses penuntutan kedua terdakwa yang juga dilakukan secara terpisah. Pemisahan ini tentunya tidak lepas dengan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tipikor keuangan di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.

Baca Juga :Alasan Kemanusiaan, Cabup Rini Syarifah Maafkan Perusak APK Rindu, Cabut Laporan ke Bawaslu

Menurut Amri, mereka terbukti bersalah dan terancam pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama atau hukuman maksimalnya yakni 20 tahun. Keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) undang-undang tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Kami masih menunggu proses penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Kami tentunya berharap agar pelimpahan ini segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ungkapnya.

Baca Juga :Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan Kejari Kabupaten Kediri

Kedua terdakwa sudah ditahan oleh Kejari Tulungagung atau dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung mulai 8 Agustus 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Terkait modusnya pun beragam, keduanya menyelewengkan dana desa dengan cara tidak menyetorkan uang sewa aset tanah kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, perangkat desa itu juga membuat laporan pertanggungjawaban proyek atau kegiatan desa fiktif.

Baca Juga :Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang, Satu Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Awalnya kami hanya memeriksa kadesnya saja, tetapi setelah kami dalami, ternyata ada dugaan Bendahara Desanya yakni Komuroji juga terlibat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *