Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Aksi kriminal berkedok ibadah kembali terjadi. Seorang pria asal Nganjuk berinisial M (44) nekat menggondol sepeda motor milik jemaah masjid di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Pelaku berpura-pura hendak melaksanakan salat berjamaah, tapi malah membawa kabur motor Scoopy milik Muhammad Ibnu Masur, warga Kecamatan Jambon.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, saat itu korban tengah menunaikan ibadah di dalam masjid, sementara motornya diparkir di teras dengan kunci yang berada di dalam dashboard.
Baca Juga :Imbang 1-1 Lawan Pesik Kuningan, Budiardjo Thalib Pelatih Inter Kediri Soroti Keputusan Wasit
“Pelaku datang dengan berpura-pura hendak salat. Ketika melihat kunci motor Scoopy tergeletak di dashboard, ia langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap AKP Rudi, Kamis (24/4/2025)
Tak hanya M, dua penadah motor curian juga ikut diamankan. Keduanya yakni MBA (29) warga Kediri dan DS (32) warga Blitar. Dari hasil penyelidikan, motor hasil curian awalnya dijual M ke MBA seharga Rp6 juta, lalu MBA menjualnya lagi ke DS seharga Rp6,8 juta.
“Rencananya oleh DS motor tersebut akan dijual kembali lewat Facebook, tapi berhasil kita tangkap terlebih dahulu,” lanjut AKP Rudi.
Dari tangan DS, polisi kemudian menelusuri ke MBA hingga akhirnya berhasil menangkap M di Nganjuk. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa M bukan pertama kali melakukan aksi serupa.
Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Apresiasi Capaian Produksi Padi
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencurian di tiga kota berbeda, yakni Trenggalek, Ponorogo, dan salah satu kota di Jawa Tengah,” terangnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MBA dan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara pelaku M mengaku kepada polisi terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga :Ratusan CJH Jombang Belum Lunasi Bipih, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan
“Terpaksa, Pak. Buat makan sehari-hari,” kata M singkat saat di tanya Kasatreskrim.



















