Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dinilai melebihi aturan.
Baca Juga :Gantikan Tri Rismaharini, Saifullah Yusuf Dilantik Sebagai Menteri Sosial
Hal ini sempat menjadi buah bibir warga pemohon PTSL di desa tersebut. Bahkan, warga pemohon PTSL merasa tertekan lantaran munculnya biaya tersebut atas paksaan oknum Plt Kepala Desa Sukorejo.
Sebab, ketika rapat kesepakatan pembayaran PTSL yang digelar di Kantor Desa Sukorejo pada Rabu, 4 September 2024, warga pemohon PTSL mengaku tidak diberi kesempatan berembuk dengan pemohon lainnya.
“Waktu rapat biaya awalnya ditentukan Rp750 ribu per bidang. Para pemohon keberatan, akhirnya diputuskan Rp600 ribu per bidang,” ujar salah satu pemohon PTSL yang enggan disebut namanya, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga :Kepala Bapenda Kabupaten Jombang: Perbaikan Kesalahan Pajak Hingga Juni
“Bahkan Pak Pj Kades Sukorejo bilang, kalau mau ya Rp600 ribu, kalau gak mau suruh ambil kembali berkasnya. Ya warga terpaksa mau,” sambungnya.
Tak hanya itu, kata pemohon PTSL, biaya Rp600 per bidang itu, pengadaan patok batas dan materai untuk pemberkasan ditanggung oleh pemohon.
“Waktu rapat itu tidak dijelaskan rincian anggaran biaya untuk PTSL, tahu-tahu patok batas dan materai pemberkasan ditanggung pemohon,” ujarnya dengan geram.
Permasalahan juga muncul di wilayah RT 03 RT 02 Dusun Duwel Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Di wilayah ini 6 warga melayangkan aduan ke Camat Rejoso.
Dalam pengaduannya, warga meminta keadilan lantaran tanah pekarangan di belakang rumah mereka tidak diperbolehkan diikutsertakan dalam program PTSL.
Ketua Panitia PTSL Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso, Panijo saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan jika di desanya ada program sertipikat masal.
“Iya benar ada PTSL, dan biayanya Rp600 ribu per bidang. Ini sudah dirapatkan dan pemohon sepakat membayar Rp600 ribu per bidang,” ujarnya.
“Biaya Rp600 ribu per bidang itu tidak termasuk pengadaan patok batas, dan materai untuk pemberkasan. Pemohon beli sendiri,” paparnya.
Baca Juga :Serapan Anggaran Dinas PUPR Bakal Meningkat Pertengahan Oktober, Ini Penjelasan Dwi Hari Subagyo
Ketika disinggung terkait 6 warga RT 03 RW 02 Dusun Duwel yang ditolak pengajuan PTSL-nya, pensiunan kepala sekolah ini berkilah jika permohonan warga tidak ditolak, namun ditunda.
“Iya, kami tunda soalnya belum ada akses jalan. Kan menurut aturan dari BPN, tanah pekarangan yang belum ada akses jalan, ditunda dulu pemberkasannya,” urainya.
Sayangnya, Pj Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Arif Norahman belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pemaksaan biaya PTSL.
Baca Juga :Hasil Melimpah, Petani Tembakau di Ponorogo Sumringah Raup Untung jingga Rp 25 Miliar
“Saya perjalanan pulang, silakan konfirmasi ke Pak Panijo ketua PTSL,” katanya saat dikonfirmasi via selulernya.
Menyikapi permasalahan ini, aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk Hamid Efendi mengatakan, apapun bentuknya, penarikan biaya PTSL di luar ketentuan yang sudah diatur pemerintah, namanya korupsi.
“Panitia diduga menumpang dalam program nasional yakni PTSL dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara melakukan penarikan di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tandas Hamid.
Menurut Hamid, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah secara gratis.
Baca Juga :Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim
“Sertipikat cukup penting bagi para pemilik tanah, dan tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkapnya.
Hamid berjanji, saat ini dirinya masih melakukan investigasi di wilayah Desa Sukorejo terkait PTSL ini. Sebab dia mencium aroma tidak sedap dalam PTSL ini.
“Saya mensinyalir ada permainan oknum, dengan menarik biaya melebihi aturan. Sudah ada pengaduan yang masuk ke saya,” tukas Hamid.



















