Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang laki-laki tega mencabuli anak berusia enam tahun di salah satu desa di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspada Ispa di Musim Peralihan
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku pencabulan yakni SS (58) warga Kecamatan Purwoasri. Akibat kejadian tersebut, korban sebut saja bunga mengalami ketakutan dan kecemasan.
Tak berhenti di situ, hasil visum menunjukkan terdapat luka robekan pada kemaluan korban.
Kejadian bermula pada Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, bunga pergi untuk bermain sendiri di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku berkata kepada korban berupa ajakan yakni Mbak Nayla Ayo Nyang Kamare Mbah Pri (Kakak Nayla Ayo Ke Kamar Kakek Pri).
Baca Juga :Pencuri Dana BOS Rp 107 Juta di Gudo Jombang Dibekuk Polisi, ini Motifnya
“Anak korban akhirnya berjalan menuju ke dalam kamar. Setelah itu, pintu kamar tersebut ditutup oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA, Ipda Heri Yuwono, Minggu (29/9/2024).
Ipda Heri melanjutkan, anak korban disuruh untuk melepas pakaian celana dalamnya dalam posisi berdiri hingga akhirnya terjadilah pencabulan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencium tubuh korban. Usai melakukan aksinya, pelaku menyampaikan kepada korban agar tidak berbicara ke siapa-siapa.
Baca Juga :Sinergi dan Kolaborasi Antar-komunitas Bersihkan Sampah Sungai Maron Banyakan
“Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” bebernya.
Mendengar apa yang diucapkan buah hatinya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga :Disdag Kabupaten Kediri Minta Kuota Tambahan Gas LPG 3 Kilogram ke Pertamina
“Pelaku sudah kami tahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit PPA.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan korban pencabulan. Usai petugas memeriksa psikologis korban, hasilnya ada ketakutan dan kecemasan diderita korban imbas perlakuan bejat lelaki 58 tahun itu.
Baca Juga :Peringati World Clean Up Day, LMI-DLH Kota Blitar Kompak Resik-resik Kali Lahar
Selain memeriksa psikologis korban, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut diantaranya hasil visum terhadap alat kemaluan korban. “Hasil visum ada luka robekan pada alat vital korban,” pungkasnya.



















