SEJAHTERA.CO – Banyaknya aduan ke Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terkait banyak pekerja dan buruh perusahaan yang belum mendapatkan haknya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ada pekerja atau buruh berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB belum terpenuhi haknya dan ada pula gaji buruh yang dipotong oleh perusahaan secara sepihak.
Mas Dhito, sapaan akrabnya mengatakan, perusahaan harus memberikan haknya ke pekerja atau buruh seperti perlindungan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kesejahteraan buruh bisa diharapkan dan bisa lebih memadai untuk standar kelayakan hidup sesuai gaji yang berpatokan UMK Kabupaten Kediri.
“Secara umum serikat pekerja atau serikat buruh bisa mengedukasi pekerja atau buruh untuk memahami pentingnya BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dari hal inilah peran SPSI atau SBSI akan dipahami oleh pekerja,” katanya.
Mas Dhito meminta ke perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan menyampaikan pentingnya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan tidak boleh memotong gaji seenaknya. Saat ini UMK Kabupaten Kediri Rp 2,4 juta.
Lebih lanjut, Bupati Kediri akan bersinergi dengan perusahaan untuk berikan pemahaman perusahaan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kami ingin memperhatikan kesejahteraan pekerja pertanian pendapatan per kapita Rp 900 ribu. Kita berusaha kejar agar kesejahteraan pekerja pertanian ini sesuai dengan UMK. Salah satu solusi dengan memanfaatkan lahan milik Pemkab Kediri yang tidak difungsikan dan difungsikan untuk pertanian.
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















