Buruh Harian Lepas Dipenjara Imbas Edarkan Pil Dobel L

Buruh Harian Lepas Dipenjara Imbas Edarkan Dobel L
Pelaku dan barang bukti pil dobel L diamankan Satresnarkoba Polres Kediri.(sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AD (29) warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. AD bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan lantaran menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.

Baca Juga :Identitas Mayat Perempuan Mengapung di Megaluh Ditemukan, Polisi Temukan Dugaan Kekerasan usai Autopsi

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi mengenai peredaran narkoba jenis pil dobel L di Desa Tunge Kecamatan Wates. Petugas menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Read More

“Setelah penyelidikan, ternyata benar dicurigai seorang pria diduga pengedar narkoba,” katanya, Selasa (11/2/2025).

AKP Sriati melanjutkan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, AD dapat diamankan saat berada di kediamannya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip bening berisi pil dobel L dengan jumlah 968 butir. “Juga turut diamankan satu unit ponsel sebagai sarana untuk transaksi,” bebernya.

Baca Juga :Mal Pelayanan Publik Sudah Dibuka, ini Jenis Layanan yang Tersedia

Tidak berhenti di situ, petugas juga menginterogasi terduga pelaku terkait barang buktinya. Kepada polisi, lelaki bekerja buruh harian lepas itu mengaku telah mengedarkan pil dobel L sebanyak 3 butir kepada Tho yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *