Madiun, SEJAHTERA.CO – Guna melengkapi keperluan menunaikan ibadah haji ke tanah suci, para calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Madiun mulai mengajukan permohonan paspor pada Senin (4/12/2023).
Sambil membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, para CJH ini didampingi sanak saudara mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi, Aditya Yusuf menjelaskan, sampai saat ini sudah 75 pemohon yang mengurus proses pembuatan paspor. Menurutnya, para calon jamaah haji harus melampirkan bukti BPIH.
“Tidak ada yang berubah dalam proses pembuatannya. Wawancara, melakukan proses foto. Adapun selain bukti tersebut juga membawa KK, KTP, dan Akta Kelahiran,” kata Yusuf.
Lebih lanjut ia memprediksi, jumlah tersebut akan bertambah seiring mendekati akhir tahun 2023.
Disamping pengajuan paspor dilakukan oleh jamaah haji, tak sedikit masyarakat yang mengurus dalam rangka umroh maupun liburan.
“Ada juga beberapa pemohon yang mengajukan Eazy Paspor, prosesnya kami mendatangi tempat pemohon lalu melakukan proses pengurusan dokumen,” bebernya.
Guna permohonan berjalan dengan lancar, pihaknya telah menyediakan kuota bagi sejumlah pemohon paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
“Untuk paspor biasa kami menyediakan 120 kuota dan untuk paspor elektronik kami sediakan 10 kuota,” tandasnya.
Reporter:Rio/Andik



















