Dear Masyarakat Ponorogo, Per 1 November Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dear Masyarakat Ponorogo, Per 1 November Mengurus SIM Baru dan Perpanjangan Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat saat melakukan uji praktik pengurusan SIM baru di Satlantas Polres Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :Dukung Program ASTA CITA Presiden Prabowo, Kapolres Madiun Bersama Anggotanya Lakukan Aksi Penanaman Jagung

Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Yuana Dita Medina mengatakan jika kebijakan penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM tersebut mulai berlaku pada 1 November 2024, dan berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Read More

“Jadi sudah mulai berlaku penggunaan BPJS Kesehatan, saat ini Satlantas Polres Ponorogo per 1 November 2024 sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Iptu Yuana Dita Medina, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :Tak Kondusif, Debat Kedua Sesi Pertama Cabup Blitar Dihentikan KPU

Dijelaskan jika penggunaan BPJS Kesehatan tersebut, baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

“Jadi memang wajib, dan kepesertaannya juga wajib aktif dan nanti akan diverifikasi saat melakukan pengurusan SIM baru atau perpanjangan,” tegasnya.

Baca Juga :Cek Sistem Peringatan Dini Bencana dan 12 EWS Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPBD Kabupaten Ponorogo

Kendati sudah berlaku per 1 November 2024 lalu, pihaknya mengaku jika saat ini masih bersifat sosialisasi dan edukasi. Pun bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan pihaknya tetap akan melakukan pelayanan, namun dengan catatan diarahkan untuk melakukan pengurusan.

“Saat ini masih sosialisasi dan edukasi hingga 9 November 2024 nanti, setelah itu apakah diberlakukan atau seperti apa menunggu instruksi lebih lanjut,” imbuhnya

Baca Juga :Sepuluh Bulan, Penumpang KA dari Stasiun Blitar Naik 13 Persen

Disinggung soal, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan SIM, Iptu Yuana juga menyebutkan setiap hari ada sekitar 40 – 50 orang untuk penerbitan SIM baru, sedangkan untuk perpanjangan ada sekitar 100 – 200 orang.

“Tentu harapan penggunaan BPJS Kesehatan ini dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Dan, masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang memadai,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *