Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung menjaring ribuan pelanggar. Mayoritas pelanggar lalu lintas di Tulungagung merupakan kalangan pelajar.
Baca Juga :Pengamanan Aset, KAI Daop 7 Kerja Sama dengan Kejari
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila mengaku, mengedepankan upaya preemtif, preventif maupun represif demi terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas di Tulungagung. Operasi ini dilakukan sampai dengan Minggu (27/10/2024) mendatang.
Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan melakukan berbagai upaya penindakan terhadap pelanggar, di antaranya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan manual dengan menggunakan sistem hunting jika didapati pelanggar.
Baca Juga :Tersangka Penikaman Calon Suami Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kapolres Nganjuk
“Penindakan manual dengan sistem hunting ini berarti petugas akan melakukan penindakan dengan mengejar pelanggar lalu lintas yang mencoba untuk melarikan diri,” kata AKP Muhammad Taufik Nabila, Selasa (22/10/2024).
Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru, Taufik mencatat sebanyak 6.960 pelanggar lalu lintas diberi sanksi teguran hingga sanksi tilang.
Baca Juga :Jelang Debat Publik Pilbup Kediri 2024, KPU Siapkan Lima Tema dan Aturan Pendukung
Dia merinci, sebanyak 880 pelanggar terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile milik Satlantas Polres Tulungagung. Kemudian, sebanyak 615 pelanggar terjaring tilang manual, dan sisanya yakni sebanyak 5.465 pelanggar hanya diberi teguran.
“Jadi total pelanggar yang mendapat sanksi tilang itu sebanyak 1.495 pelanggar, mereka ditilang melalui ETLE mobile dan tilang manual. Sisanya hanya kami beri teguran, karena pelanggarannya minor,” ungkapnya.
Kalangan pelajar kedapatan melanggar aturan berkendara di bawah batasan usia, tidak membawa surat lengkap, dan tidak memakai helm.
Selain itu, selama operasi berlangsung ada beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang kebanyakan menyebabkan korban luka ringan. Tercatat sebanyak 10 peristiwa laka lantas dengan korban yang mengalami luka ringan sebanyak 19 orang korban.
Baca Juga :Bapenda Nganjuk Dorong Pendapatan Pajak dari Sektor Pertambangan
“Kerugian material atas 10 kasus kecelakaan ini senilai Rp 9 juta. Kami tekankan jika operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatugan masyarakat, demi menekan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.



















