Dilema Penyandang Disabilitas Mental di Bilik Suara

Dilema Penyandang Disabilitas Mental di Bilik Suara

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sederet problematika dialami penyandang disabilitas mental atau ODGJ ketika diberi hak pilih pada Pemilu/Pilpres. Banyak ODGJ yang tak memenuhi syarat untuk memilih. Mereka juga tak tersentuh sosialisasi.

Terik matahari begitu menyengat di atas kepala, ketika mobil ambulans berwarna abu-abu memasuki halaman Sekolah Dasar (SD) Butuh 2, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu, 14 Februari 2024. Mobil minibus berplat merah menyusul di belakangnya, parkir di samping ambulans.

Nurullah Putra yang duduk di samping sopir mobil ambulans bergegas membuka pintu dan turun. Belasan orang yang turun dari 2 mobil itu berkerumun. “Langsung menuju ke sana ya,” kata Putra, sembari menunjuk ke arah sejumlah ruang kelas yang disulap menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Read More

Putra bersama orang-orang yang dikawalnya berduyun-duyun menuju ke TPS. Mereka menyerahkan surat undangan pemilih pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS).

Sembari menunggu waktu mencoblos, beberapa dari mereka langsung duduk tertib di bangku sekolah yang ditata rapi di depan kelas. Sebagian berdiri mengamati foto-foto calon legislatif di papan sembari berbincang dengan Putra yang mengenakan rompi biru.

Sesekali, tangan Putra menunjuk ke arah bilik suara serta kotak suara-kota berlogo KPU. “Kami memberitahu tata caranya, untuk yang mereka pilih, kami bebaskan milih apa dan siapa,” ujar Putra.

Nurullah Putra adalah pekerja sosial UPT RSBL Dinsos Jatim yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Binar Laras (UPT RSBL) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Siang itu, dia mengawal 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menggunakan hak pilihnya di TPS Butuh.

Putra dibantu Nur Mujiwahono, Kepala Seksi Pelayanan Sosial. Ketika ODGJ menggunakan haknya, Nur ikut mengawal hingga bilik suara. Namun, saat di bilik suara, dia tetap menjaga jarak. Sehingga, tiap ODGJ leluasa menggunakan hak suara.

Sebagian ODGJ ini bisa menggunakan hak suaranya dengan baik. Namun, ada juga yang salah menggunakan hak pilih. “Ya, ada yang coblos di luar kotak foto calon presiden dan wakilnya,” tukas Putra, sembari tersenyum.

Sebenarnya, ada 30 penghuni RSBL yang mendapatkan undangan dari KPPS untuk mencoblos TPS 7 Desa Butuh. Namun, sebagian kondisi kejiwaannya kurang stabil. Secara emosional dan nalar jauh dari normal.

“Adapun 15 ODGJ memiliki kondisi lebih baik dibanding lainnya dan menggunakan hak pilihnya,” kata Putra.

Dibekali surat keterangan dokter, 15 ODGJ ini mencoblos. Mereka menggunakan hak pilih, meski sebagian besar membutuhkan waktu lama di bilik suara. Terjebak dilema: di antara deretan foto-foto di kertas suara, siapa yang harus dipilih?

Gampang Coblos Presiden, Bingung Pilih Caleg

Aneke Putri tampak sumringah. Telapak tangannya menggenggam lalu mengayunkan ke bawah. Penghuni RSBL Kediri di Kras ini memperagakan gerakan mencoblos dengan paku saat di bilik suara. “Saya senang mencoblos,” tutur Putri, sembari tersenyum.

Meski ingatannya tentang masa lalu belum pulih sepenuhnya, wanita yang berusia sekitar 40 tahun ini cukup mudah diajak komunikasi. Hanya saja, sesekali dia melantur.

Walau antusias menggunakan hak pilih, penyandang disabilitas mental ini tidak terlalu mengerti siapa calon legislatif atau presiden yang maju dalam pemilihan, karena sama sekali tak mengikuti perkembangan politik.

Kendati demikian, dia hafal satu wajah, dari 6 foto calon presiden dan wakil presiden yang terpampang. “Ngertinya Prabowo, ya saya pilih Prabowo,” tukasnya penuh semangat.

Begitu mudah memilih siapa presiden, Putri justru bingung menentukan calon legislatif. Di kertas suara, sederet logo partai dengan ragam foto caleg-nya. Karena bingung, Putri mencoblos secara acak.

Dia mengaku baru pertama mencoblos. Sebelum masuk rehabilitasi, dia tidak pernah mendapatkan hak pilihnya.

Putri berasal dari Sidoarjo. Sebelumnya, dia sempat terlantar di jalanan. Setelah terjaring dalam razia yang digelar petugas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dia dikirim ke RSBL Kediri.

Lima tahun menghuni RSBL, dia akhirnya dicatat sebagai warga Kabupaten Kediri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Setali tiga uang, pilihan Rianing Astuti, penghuni RSBL lain juga mengarahkan pilihannya pada wajah yang akrab pada Pilpres sebelumnya: Prabowo. “Saya ngerti-nya Prabowo – Gibran. Prabowo ‘kan dulunya tentara, jenderal,” katanya.

Soal capres dan cawapres lain, Astuti mengaku tidak tahu. Wanita asal Madiun ini jarang atau bisa dikatakan tak pernah mengakses informasi selama menghuni RSBL. Meskipun di RSBL tersedia televisi, dia sangat jarang menonton dan lebih memilih istirahat pada malam hari.

Rianing Astuti sudah berusia lanjut. Pada 2024, umurnya memasuki 55 tahun. Rambutnya beruban. Sebagian gigi atasnya tampak ompong. Hanya tinggal menunggu waktu, dia tinggal di RSBL. Selanjutnya, Astuti akan dipindah ke Panti Wreda milik pemerintah.

Tentang nama caleg, Astuti senada dengan Putri, dia mencoblos acak, karena kebingungan melihat banyaknya foto yang berderet. “Nggak ada yang tahu, banyak sekali. Saya bingung mau milih yang mana,” tuturnya.

Sementara, untuk calon Dewan Perwakilan Dearah (DPD), keduanya juga punya kesamaan, kecenderungan memilih karena foto yang terpampang cantik.

Meski sudah berusia lanjut, Pemilu dan Pilpres 2024 menjadi pengalaman baru bagi Astuti. Dalam Pemilu/Pilpres sebelumnya, dia tak pernah mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilih.

Sayangnya, ODGJ ini luput dari sasaran sosialisasi para penyelenggara Pemilu. Soal tata cara memilih saja, Astuti mengaku baru diberitahu saat berada di TPS. “Jadi di depan itu pendamping memberitahukan caranya nyoblos begini dan calonnya ini-ini dan ini,” ujarnya.

Maju Mundur Regulasi Hak Pilih ODGJ

Dari total 1.262.944 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kediri, sebanyak 7.521 orang di antaranya penyandang disabilitas. Dari jumlah itu, terdapat 2.794 ODGJ yang masuk penyandang disabilitas mental.

Secara keseluruhan penyandang disabilitas yang masuk DPT, tercatat 38 persen yang datang ke TPS. “Persentase ini termasuk tinggi, karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada data sebagai pembanding,” tutur Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.

Khusus disabilitas mental, menurut Qosim, pemenuhan hak pilihnya diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU RI. Yakni, UU No 7/2017 dan Peraturan KPU Republik Indonesia no 37/2018. Penderita gangguan jiwa atau ingatan, lanjut Qosim, bisa memilih sepanjang tidak mengalami masalah mental permanen.

Sebelumnya, peraturan perihal hak pilih ODGJ dalam Pemilu/Pilpres pasca-reformasi kerap berubah. Berulangkali, hak pilih ODGJ dibatasi lalu dibebaskan.

Pembatasan hak pilih ODGJ itu tertera tegas dalam UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan pemilih harus memenuhi syarat: “Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.”

Syarat itu dicabut oleh UU No 10/2008, namun pembatasan hak disabilitas mental kembali muncul dalam UU No 8/2015. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kelompok masyarakat sipil akhirnya membuka belenggu tersebut.

Hak memilih ODGJ akhirnya tercantum dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu secara universal. Aturan yang lebih teknis terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no 37/2018. Disebutkan jika hak memilih ODGJ itu harus menyertakan surat keterangan dokter yang ditunjukkan pada petugas KPPS.

“Mereka bisa memilih sepanjang ada surat rekomendasi dari pihak berwenang, yakni dokter jiwa atau psikolog,” kata Nanang Qosim.

Jika pengidap merasa kebingungan atau membutuhkan pendampingan, bisa mengajukan pendampingan dari pihak keluarga atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Tetapi untuk pendamping di luar anggota KPPS harus mengisi form surat pendamping.

“Kalau dari keluarga atau wali, tugasnya hanya mendampingi saja, tidak memilihkan,” tukas Qosim.

Berikan Hak yang Sama untuk Penyandang Disabilitas Mental!

Semua penyandang disabilitas termasuk ODGJ memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam Pemilu/Pilpres. Karena itu, ODGJ harus tersentuh sosialisasi. Penyelenggara Pemilu harusnya juga mengupayakan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

“Penyandang disabilitas mental juga memiliki hak untuk menentukan calon terbaik,” ujar Imam Fachruddin, Kepala Program studi Magister Administrasi Publik & Ketua Pusat Studi ASEAN Universitas Kadiri.

Imam menyoroti ODGJ yang kesulitan menggunakan hak suaranya. Seharusnya, lanjut Imam, penyelenggara Pemilu memberikan sosialisasi khusus bagi ODGJ. “Mereka juga berhak mengerti dan memahami tata cara menyampaikan hak suara sebelum pemilu tiba,” tambahnya.

Jika sosialisasi dilakukan melalui komunitas disabilitas, menurut dia, akan sulit menjangkau penyandang gangguan jiwa. Sebab, ODGJ sangat jarang berkomunitas atau berorganisasi di daerah. Karena itu, penyelenggara Pemilu harusnya memberikan perhatian khusus.

Ke depan, menurut Imam, tempat rehabilitasi ODGJ juga harus memiliki TPS Khusus, sepanjang hal itu sudah sesuai dengan aturan atau memenuhi minimal jumlah pemilih.

“Jika ada 100 yang memenuhi syarat dan memiliki KTP El, maka TPS khusus seharusnya bisa diadakan di tempat rehabilitasi,” jelas Imam.

Imam mengutip penjelasan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Bahwa setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Karena itu, penyelenggara Pemilu harus memiliki perspektif yang berpihak pada kelompok minoritas. Memahami kebutuhan mereka serta mendukung upaya pemenuhan hak mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu/Pilpres.

Penulis: Dhita Septiadarma

Kolaborator: Danu Sukendro

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *