Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda inisial BPK (28) mengaku warga Jalan Mangga Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Selasa (11/2/2025) siang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kandat di sebuah hotel wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pemuda tersebut diringkus polisi lantaran pada Selasa 22 Oktober 2025, tidak memberikan uang hasil pembelian sapi milik Arianto (28) warga Dusun Tulungrejo Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Akibatnya korban atau si pemilik sapi mengalami kerugian sebesar Rp29,4 juta. Pemuda tersebut saat ini ditahan di Polsek Kandat dan masih diperiksa.
Baca Juga :Pelayanan PKG di Kabupaten Kediri Tidak Mengganggu Layanan Puskesmas
Kapolsek Kandat Iptu Abdul Aziz melalui Aipda Rahman Kanit Reskrim Polsek Kandat menjelaskan, mulanya pelaku datang ke rumah korban dan berniat membeli sapi milik korban. Saat itu ada Nuryani yang berada di rumah Arianto.
Nuryani menawarkan dua sapi anakan miliknya dan Arianto pun juga menawarkan seekor anakan sapi muda kepada pelaku. Keesokan harinya pelaku melihat ketiga sapi tersebut dan terjadilah transaksi jual beli dengan kesepakatan tiga ekor sapi jadi dibeli dengan total harga Rp29.400.000.
Setelah pelaku meninggalkan kandang sapi kemudian sekira sore hari pelaku datang lagi dengan membawa mobil pikap untuk mengangkut sapi ke rumah Nuryani dengan mengatakan bahwa nanti uang pembelian sapinya akan dijadikan satu dan ditransfer ke Arianto.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Emas Batangan di Kota Malang Tertangkap, ini Kronologisnya
Saat itu Nuryani memvideokan proses pengangkutan sapi tersebut. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah Arianto dan mengangkut seekor sapi dan sebelumnya pelaku sudah menghubungi korban seraya mengatakan sapi akan dibawa dan uangnya akan ditransfer.
Selang satu hari pelaku memberitahukan bahwa pelaku sudah mentransfer dengan memberikan bukti transfer sebanyak tiga transferan dengan total Rp30 juta, namun pada saat dicek di aplikasi m-banking tidak ada transferan masuk.
Kemudian korban ke bank untuk melakukan print out namun hasilnya tidak ada transferan masuk. Merasa merasa bukti transferannya palsu, akhirnya korban menghubungi pelaku namun hanya dijanjikan pembayarannya.
Baca Juga :Pawai Barongsai Meriahkan Puncak Imlek 2576, Pemain Mayoritas Warga Pribumi Kota Blitar
Hingga akhir tahun 2024 korban menghubungi pelaku namun nomor WA tidak aktif. Merasa tertipu, akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Posek Kandat.
Mendapat laporan warga, petugas menyelidiki kasus ini dengan bukti bukti yang ada. Kerja keras petugas membuahkan hasil dan meringkus pelaku untuk digelandang ke Polsek Kandat untuk menjalani pemeriksaan.
Di depan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui perbuatan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Kandat untuk proses hukum lanjutan.
Baca Juga :BPPKAD Ponorogo Targetkan 400 Ruas Jalan Bersertifikat Tahun ini
“Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman lima tahun,” imbuhnya.



















