Blitar, SEJAHTERA.CO – Dua warga asal Pakistan yang menghimpun dana modus untuk muslim Palestina akhirnya hengkang dari bumi Blitar.
Kedua warga asal Pakistan yang menghimpun dana modus untuk muslim Palestina itu diusir alias dideportasi.
Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) Pakistan yang viral di medsos Blitar karena blusukan ke kampung modus himpun donasi.
Keduanya Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal, dideportasi pada Rabu, 12 Juni 2024. “Sudah dideportasi,” kata Rini Sulistyowati, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas 2 Non TPI Blitar, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan alasan deportasi karena beberapa hal. “Intinya tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan berupa pendeportasian dan penangkalan,” katanya.
Keduanya, lanjut Rini, diantarkan ke negara asalnya melalui Bandara Juanda dan selanjutnya ke Bandara Soekarno Hatta.
Pihaknya berharap dengan deportasi itu tak ada kasus serupa di wilayah kerjanya. Apalagi menghimpun dana modus donasi. “Kami akan menindak tegas yang melanggar hukum,” katanya.
Kedua WNA itu sebelumnya viral lantaran blusukan ke rumah-rumah warga di Blitar dan Tulungagung. Berkat donasi keduanya berhasil mengumpulkan uang Rp 263 juta.
Uang itu selain dikirimkan ke Pakistan sebagian untuk makan-makan dan tidur di hotel. Dalam menjalankan aksinya menggunakan dua motor sewaan asal Malang dan ditangkap di Kanigoro.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadiwibowo



















