Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung razia beberapa warung cafe dan karaoke pada Kamis (6/6/2024) malam.
Selain berhasil mengamankan ratusan botol miras, rupanya yang mengejutkan, didapati adanya anak dibawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia warung cafe dan karaoke yang dilakukan tadi malam berdasarkan aduan masyarakat (Dumas).
Pasalnya, masyarakat sudah resah dengan adanya warung cafe dan karaoke yang menjual minuman keras (Miras).
Mendapati Dumas tersebut, kemudian segera melakukan razia pada beberapa warung cafe dan karaoke di Kabupaten Tulungagung bersama personel TNI/Polri, BNN Tulungagung dan DPMPTSP.
Diketahui, total terdapat empat warung cafe dan karaoke yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
“Tadi malam kami menyasar empat warung cafe dan karaoke yang ada di Tulungagung yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung dia titik, dan dua titik ada di Kecamatan Kauman,” kata Sumarno, Jumat (7/6/2024).
Selama melakukan razia, ungkap Sumarno, pihaknya terlebih dahulu memeriksa dokumen-dokumen perizinan dari keempat warung cafe dan karaoke tersebut.
Hasilnya ternyata keempat warung cafe dan karaoke itu sudah memiliki izin, tetapi masa berlaku dokumen perizinannya sudah kadaluwarsa dan perlu diperbarui.
Selain dokumen-dokumen perizinan yang sudah kedaluwarsa, petugas kemudian memeriksa keempat cafe dan karaoke tersebut yang ternyata juga menjual minuman keras (Miras).
Diketahui, total ada 100 lebih botol miras yang akhirnya diamankan oleh Polres Tulungagung lantaran tidak memiliki izin edar.
“Barang bukti miras sudah kami serahkan ke Polres Tulungagung untuk diamankan. Ratusan miras itu diamankan karena tidak memiliki izin edar,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya temuan lain, Sumarno menyebut jika pihaknya mendapati salah satu warung cafe dan karaoke yang mempekerjakan anak dibawah umur.
Kasus ini sudah diserahkan ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti karena melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedangkan pemilik keempat warung cafe dan karaoke tersebut akan dipanggil untuk hadir ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk membawa kelengkapan dokumen perizinannya.
Sedangkan untuk pemilik warung cafe dan karaoke yang mempekerjakan anak dibawah umur akan dipanggil pihak kepolisian.
“Kami hanya memanggil pemilik warung cafe dan karaoke yang tidak memiliki izin, kalau untuk anak dibawah umur itu ranahnya kepolisian. Keempat warung cafe dan karaoke itu tidak punya izin operasional, hanya punya izin usaha yang lama,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















