Blitar, SEJAHTERA.CO – Ada saja modus pelaku kejahatan mengelabuhi korbannya. Modusnya, membayar barang yang dibeli dengan pembayaran online tetapi ternyata palsu.
Korban pun melaporkan kejadian ke kantor polisi. Pelaku pun akhirnya harus menanggung akibatnya. Kasusnya ditangani aparat Polres Blitar. “Sudah ditangani dan terlapor dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, Kamis (6/6).
Dia mengatakan, kejadian Rabu (15/6). Lokasi kejadi di toko di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Korbannya Jatmiko (48) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.
Pelakunya MCF (25) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Barang bukti mulai motor yang digunakan ketika beraksi, ponsel dan sejumlah barang yang baru saja dipesan.
Kejadian berawal ketika l 15 Mei 2024 sekira pukul 18.18 pelaku datang ke toko milik korban dan dilayani karyawan. Kedatangannya membeli sejumlah barang sembako.
Di antaranya Indomie goreng sebanyak 3 dus, mie sedap goreng sebanyak 5 dus, minyak goreng merek Sania kemasan 2 liter sebanyak 4 biji, minyak goreng merek SunCo 2 liter sebanyak 1 dus.
Ada pula beras merk Sania kemasan 5 kilogram sebanyak 10 kantung, beras merek Sakura bunga kemasan 5 kilogram sebanyak 1 kantong, Minyak goreng merk Frais well kemasan 1 liter sebanyak 1 dus.
Selanjutnya setelah memilih barang dibuatkan nota. Jumlah yang harus dibayar Rp 3.105.000. Kemudian pelaku bilang ke aksi bahwa pembayaran melalui aplikasi Qris.
Pelaku berpura- pura membuka aplikasi mobil bangking di ponselnya dan menunjukan tanda bukti pembayaran. mudian pelaku membawa barang yang sudah dipesan tersebut dari toko tersebut.
Keesokan harinya korban kaget ternyata tak ada pembayaran. Itu setelah mengecek saldo. Bahkan ketika ke bank, tak ada transaksi. Merasa ditipu, korban melapor ke kantor polisi dan pelaku ditangkap.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















