Hajar Warga dengan Helm, Dipicu Utang Piutang

Hajar Warga dengan Helm, Dipicu Utang Piutang
MS ditangkap usai melakukan penganiayaan. (sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – MS (47), pria asal Dusun Bulak Jombang ditangkap oleh aparat Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan helm. Peristiwanya setelah MS merasa kesal akibat masalah utang piutang dengan korban, Didik Suhendro.

Baca Juga : Hajar Warga dengan Helm, Dipicu Utang Piutang

Penangkapan MS, warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang, dilakukan pada Selasa (6/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Kepala Dusun Bulak. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Read More

“MS memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali karena dipicu oleh rasa emosi terkait masalah utang piutang. Kejadian berlangsung di Desa Denanyar,” ujar Iptu Kasnasin, Kasihumas Polres Jombang, dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Rabu (13/8) siang.

Insiden bermula ketika MS mengirim pesan kepada korban untuk meminta sisa uang pinjaman sebesar Rp 26 juta. Saat sedang mengantar temannya, Iwan, ke kontrakan di daerah Tunggorono, MS melihat korban sedang duduk di sebuah warung kopi di Desa Denanyar.

Baca Juga : Akhirnya Pembahasan RPJPD Trenggalek 2025-2045 Final, Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

MS pun menghampiri korban dan menanyakan soal utang tersebut. Namun, pertemuan ini berubah menjadi konfrontasi fisik setelah korban mendorong MS dan memegang lehernya, sehingga MS secara spontan memukul korban dua kali dengan helm yang dibawanya.

“Iwan sempat mencoba melerai, namun korban langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya,” tambah Iptu Kasnasin.

Baca Juga : Sembilan Desa Terdampak Kekeringan, BPBD Tulungagung Pasang 30 Tandon Air

Akibat tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *