Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kegiatan di lingkup Pemkab Tulungagung tetap berjalan normal.
Kendati sejumlah ruangan masih disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pelayanan dipastikan masih tetap berjalan normal.
Berdasarkan pantauan, sedikitnya ada enam ruangan di lingkup Pemkab Tulungagung yang masih disegel KPK termasuk di Kantor Dinas PUPR Tulungagung.
Enam ruangan itu diantaranya, ruang pengadaan barang jasa, ruang rapat bagian pengadaan barang jasa di kantor Pemkab Tulungagung.
Kemudian, di Kantor Dinas PUPR bidang, terdapat ruang sumber daya air (SDA), ruang bidang Bina marga, ruang staf administrasi bina marga, dan ruang kepala dinas yang disegel KPK.
Baca Juga :Sapi Bantuan Raib, Pokmas Jatirejo Loceret Nganjuk Terancam Dilaporkan
Enam ruangan yang disegel itu tentunya tidak bisa dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan administratif.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Soeroto mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti terkait berapa jumlah keseluruhan ruangan yang disegel oleh Lembaga Antirasuah itu.
Sejumlah ruang yang disegel KPK untuk sementara tidak dapat digunakan, sehingga ASN harus menggunakan ruang lain untuk bekerja.
“Kalau jumlahnya berapa kami belum tahu pasti, yang jelas ruangan yang disegel itu belum bisa digunakan pegawai kami,” kata Soeroto, Senin (13/4/2026).
Sedangkan pasca-OTT, Soeroto menyebut, soal kekosongan jabatan Bupati Tulungagung itu pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga :Sebanyak 98 Siswa MAN 2 Kota Kediri Lolos SNBP dan PTKIN hingga ke Luar Negeri
Pihaknya mengaku belum mendapat informasi terkait penunjukan resmi untuk menggantikan tugas Bupati Tulungagung.
Meski begitu, seluruh ASN dilingkup Pemkab Tulungagung harus tetap bekerja dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, meski kursi AG 1 sedang kosong.
Artinya, tata pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal seperti biasa sebelum adanya OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung.
“ASN tetap bekerja seperti hari-hari normal. Tidak ada layanan di Pemkab Tulungagung yang berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Antirasuah itu.
Baca Juga :Laporan Pungli PTSL Dikembalikan Kejari, Warga Sugihwaras Pertanyakan Kepastian Hukum
Keduanya terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Selama pemeriksaan, diketahui Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mentargetkan untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung.
Pada praktiknya, Gatut Sunu Wibowo berhasil mendapatkan uang tunai senilai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya diamankan pada kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Jum’at (10/4/2026) sore di Pendopo.



















