Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Wirawaspada untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:Mutasi Perdana di Era Wali Kota Blitar, Sekda Priyo Suhartono Dipindah ke Staf Ahli
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran.
“Operasi ini juga untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat serta menekan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga:Minyak Goreng Naik, Pedagang Tahu Goreng di Blitar Kelimpungan
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi titik konsentrasi keberadaan orang asing. Penentuan lokasi didasarkan pada laporan masyarakat serta hasil pemetaan petugas di lapangan.
Petugas memeriksa dokumen perjalanan serta meminta keterangan terkait aktivitas WNA yang ditemui. Selain di tempat tinggal, pengawasan juga dilakukan terhadap WNA yang sedang dalam perjalanan.
Seluruh kegiatan dilaksanakan secara humanis dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta koordinasi antarinstansi.
“Petugas mengidentifikasi empat orang asing di wilayah Tulungagung, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Mereka berasal dari Jepang, Kolombia, dan Bangladesh,” jelasnya.
Dari hasil Operasi Wirawaspada, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Baca juga:Usai Mutasi Sekda, Wali Kota Blitar Ajukan Tiga Kandidat Pj ke Gubernur
Aditya berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar, serta secara nasional.



















