Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Izin operasional pondok pesantren milik bapak-anak pelaku pencabulan terhadap santri di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek terancam dicabut.
Baca Juga :Lemas Saat Diperiksa, Kesehatan Tersangka Persetubuhan Santri di Trenggalek Membaik
Pencabutan izin operasional itu sebagai bentuk penegakan aturan terkait izin operasional pasca pemilik dan pengasuh ponpes itu terjerat kasus.
“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional,” kata Kepala Kemenag Trenggalek, M Nur Ibadi, Kamis (3/10/2024).
Pengajuan izin pencabutan operasional atau IJOP itu merespons vonis terhadap kedua pelaku.
Baca Juga :Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung
Dalam IJOP itu tercantum nama kiai yang telah dijatuhi vonis hukuman sehingga kondisi itu mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pondok pesantren.
“Oleh karena itu, peninjauan atau pencabutan izin dinilai perlu dilakukan,” imbuhnya.
Langkah itu, lanjut M Nur Ibadi, akan dikoordinasikan secara langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus.
Baca Juga :Jemaah Sholawat Desa Krecek Keracunan, Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Snack Kedaluarsa
Pihaknya berharap agar persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat sehingga langkah tegas yang diambil itu dapat memupuk kembali kepercayaan masyarakat akibat citra ponpes yang tercoreng oleh kedua pelaku.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,,” ujarnya.
Sementara itu, terkait nasib para santri, dia menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi jika ada santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain.
Baca Juga :Langgar Netralitas, Diduga Kades Mlorah Rejoso Kabupaten Nganjuk Terlibat Kampanye
Ibadi menegaskan, hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut sudah tidak memiliki santri aktif.
“Sementara itu, kalau siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, yakni SMP dan MA, masih ada yang beraktivitas di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) seorang pengasuh dan pengurus ponpes di wilayah Kecamatan Karangan dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.
Baca Juga :Imigrasi Kelas II dan Timpora Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Jombang
Dalam proses hukum, keduanya dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.



















