Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Kondisi kesehatan S, tersangka persetubuhan terhadap santri di Kabupaten Trenggalek mulai membaik.
Sebelumnya, pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak itu mengalami nyeri perut hingga lemas dan mengharuskannya dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga :Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung
Peristiwa itu terjadi ketika S ditetapkan sebagai tersangka pasca menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/10/2024) malam.
Tokoh agama itu ditetapkan tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap santrinya hingga melahirkan bayi berumur sekitar 2 bulan.
Usai menjalani pemeriksaan, S mengalami nyeri perut hingga membuatnya lemas, nyaris pingsan. Kondisi itu membuat kepolisian memutuskan membawanya ke Rumah Sakit dr Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga :Jemaah Sholawat Desa Krecek Keracunan, Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Snack Kedaluarsa
Hasil observasi memaksa S harus menjalani rawat inap.
Beberapa hari menjalani perawatan, kondisi S berangsur-angsur membaik. Dalam waktu dekat, S diperbolehkan pulang pasca menjalani rawat inap sejak Selasa malam di rumah sakit pelat merah tersebut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Rumah Sakit dr Soedomo Trenggalek, Sudjiono.
Baca Juga :Hobi yang Dibayar, Aries Setyawan Sukses Punya Studio Foto dan Konten Kreator di Ponorogo
“Kondisi kesehatannya berangsur membaik. Ini dalam proses pengurusan kepulangan, insyaallah sore ini sudah boleh pulang,” kata Sujdiono, Kamis (3/10/2024).
Terpisah, sebelumnya Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul menyebut, S ditetapkan tersangka setelah penyidik kepolisian mengantongi dua alat bukti untuk menjerat S.
Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian apakah S bakal ditahan atau tidak.
Baca Juga :Langgar Netralitas, Diduga Kades Mlorah Rejoso Kabupaten Nganjuk Terlibat Kampanye
“Kami telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan keterangan dari enam saksi.
Namun, untuk penahanan, kami masih mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifnya,” kata Zainul, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, alasan obyektif penahanan didasarkan pada ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Ini Sasarannya
Sedangkan untuk alasan subyektif mencakup penilaian terhadap sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan. Hingga saat ini, status penahanan belum diputuskan.
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat, yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun.
Sedangkan syarat subjektif adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga :Sempat Kabur ke Rumah Teman, Pelaku Penganiayaan Adik Diringkus Polres Kediri Kota
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Apalagi kasus itu menjadi sorotan tajam masyarakat mengingatkan peristiwa itu melibatkan seorang tokoh agama yang seharusnya jadi panutan.
Selain itu juga menimbulkan kekhawatiran keamanan dan kesejahteraan santri yang menempuh pendidikan di sana.
Baca Juga :Cabup Nomor Urut 1, Deny Sowan ke Imam Thoriqot Khususiah
“Dengan penetapan tersangka, diharapkan bisa memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga korban serta mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya.



















