Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelebaran trase Jalan Tol Kediri-Tulungagung mulai serius dibahas dan rencananya padasisi kanan dan kiri akan dilebarkan.
Dengan begitu, warga di 14 desa yang sebelumnya tidak terdampak menjadi terdampak imbas pelebaran trase jalan tol Kediri-Tulungagung.
Penanggungjawab Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, baru saja melakukan konsultasi publik kepada masyarakat 14 desa dari empat yang terdampak pembangunan tol kediri-tulungagung. Konsultasi dilakukan untuk meminta persetujuan warga terdampak.
Diketahui, 14 desa terdampak pelebaran trase jalan tol kediri-tulungagung yakni, Kelurahan Panggungrejo, Kutoanyar di Kecamatan Tulungagung. Lalu Desa Simo di Kecamatan Kedungwaru, Desa Sukowidodo, Sembon, Sukowiyono, Bungur, Tulungrejo, Punjul, Sukodono, Gedangan di Kecamatan Karangrejo, dan Desa Balerejo, Batangsaren dan Panggungrejo di Kecamatan Kauman.
“Kami sudah mengumpulkan masyarakat yang terdampak pelebaran trase jalan tol kediri-tulungagung ini dengan melakukan konsultasi untuk memastikan apakah keberatan atau tidak,” kata Linanda Krisni Susanti, Jumat (6/10/2023).
Luasan pelebaran trase jalan tol kediri-tulungagung, jelas Linanda, rencananya akan ada penambahan luasan dengan total 6,1 hektare dari sisi kanan dan kiri jalan tol yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya pelebaran ini, total ada sebanyak 596 bidang mulai dari bangunan dan lain-lain yang turut terdampak pelebaran jalan tol Kediri-Tulungagung.
Namun berdasarkan hasil konsultasi publik kemarin, mayoritas masyarakat dari 14 desa tersebut pada akhirnya kompak sepakat dan mendukung rencana pelebaran jalan tol kediri-tulungagung.
Bahkan para warga juga sudah menandatangani berita persetujuan pelebaran jalan tersebut, untuk memastikan tidak adanya sanggahan saat penlok trase jalan tol kediri-tulungagung sudah ditentukan.
“Alhamdulillah semuanya kompak sepakat dan mendukung pelebaran jalan ini dan mereka sudah menandatangani berita acara persetujuan,” jelasnya.
Disinggung terkait langkah selanjutnya, Linanda mengungkapkan, hasil konsultasi publik ini akan segera dikirim ke Pemprov Jatim untuk nantinya dilakukan kajian untuk menetapkan penlok.
Apabila nantinya Gubernur Jatim sudah menerbitkan penlok tersebut, baru hasilnya akan disampaikan san diumumkan secara langsung kepada masyarakat.
Barulah setelah diumumkan, selanjutnya akan masuk ke tahapan pelaksanaan yang mana dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi.
Hal itu merupakan proses pengukuran masing-masing bidang termasuk bidang apa saja yang berdiri di atas tanah tersebut mulai bangunan, sawah dan lain-lain.
“Pada intinya kalau ada bangunan, tanaman, jalan atau apapun itu akan didata dan kemudian masyarakat akan diundang untuk pengumuman luasan bidang tanah milik masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















