Batu, SEJAHTERA.CO – Aksi pencurian hewan ternak jenis sapi di UPT Dinas Peternakan Provinsi Jatim Kecamatan Junrejo Kota Batu yang dilakukan AI (38) warga Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu berhasil diungkap oleh tim buru sergap Satreskrim Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan jika pelaku ditangkap setelah anggota reskrim melakukan penyelidikan.
“Pelaku dalam aksinya sendiri, sementara barang bukti yang diamankan sebuah palu, 2 ekor sapi jenis FH dan 1 unit pikap Grand Max warna putih,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga :Masyarakat Jombang Dipersilakan Manfaatkan Layanan Penitipan Kendaraan Roda Dua
Pencurian sapi ini bermula terjadi pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan Junrejo Kota Batu.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara melubangi tembok pagar kandang menggunakan palu dan betel kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kandang, tersangka mengambil sapi tersebut dan keluar melalui pintu depan dengan merusak kunci pintu depan dari dalam.
Selanjutnya tersangka membawa 2 ekor sapi hasil curian tersebut menuju kendaraan yang sudah disiapkan oleh tersangka, dan diparkir tidak jauh dari lokasi pencurian.
Baca Juga :Lebaran, LPKA Blitar Usulkan 131 Anak Binaan Dapat Remisi, 4 Diusulkan Langsung Bebas
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut sendirian dengan tidak ada yang membantu, namun kita masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini,” urainya.
“Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.



















