Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka perceraian di Blitar Raya tahun 2023 ternyata masih tinggi, jumlahnya 3.454 kasus. Masalah ekonomi dan tak setia menjadi beberapa faktor pemicunya.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama atau PA Blitar, setiap tahun angka kasus cerai fluktuatif. PA Blitar yang membawahi Kota Blitar dan Kabupaten Blitar mencatat tahun 2023 lalu, ada 3.454 kasus cerai.
Berarti dalam sehari ada 9 duda/janda. “Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Dan 2023 lalu ada 3.454 perkara cerai telah diputuskan PA,” kata Juru Bicara PA Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, Minggu (14/1).
Dia menjelaskan gugatan cerai bisa berasal dari dua pihak. Nah dari total 3.454 kasus cerai itu, sebanyak 2.554 di antaranya berasal dari gugatan istri. Artinya sang istri menggugat cerai suami dengan berbagai alasan.
Sementara untuk 900 kasus adalah cerai talak yang diajukan suami ditujukan ke istri. Itu membuktikan jika mayoritas kasus cerai paling banyak diajukan oleh istri. “Dan itu kejadiannya memang demikian,” katanya.
Dia melanjutkan dibanding dengan tahun 2022, pada tahun 2023 kasus cerai ada tren penurunan. Tetapi yang menjadi atensi, setiap tahun angka kasus cerai masih mencapai ribuan.
Pada 2022 jumlah kasus cerai tembus hingga 3.747 kasus. Itu berasal dari sejumlah warga yang tinggal di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Sementara profesinya ada yang pegawai swasta, negeri, pekerja mìgran, petani dan lain sebagainya.
Nah, 2022 sebanyak 3.747 kasus itu terdiri dari 1.022 kasus cerai talak atau berasal dari suami. Sementara dari kubu sang istri atau gugat cerai sebanyak 2.725. Gugat cerai dari istri lagi-lagi masih mendominasi.
Faktor pemicu cerai mulai dari adanya pihak ketiga, tak harmonis atau tak cocok lagi, ekonomi, tak setia dengan pasangan beberapa alasan cerai. Hakim majelis biasanya memediasi sebelum masuk perkara sidang. Tetapi kadang ada yang ngogot pisah hingga akhirnya resmi cerai. (ziz)



















