Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejari Blitar semakin semangat untuk membongkar dugaan borok di Kota Blitar. Usai menetapkan dua tersangka kasus di BPR Artha Praja (kini Perumda BPR Kota Blitar,red) alias BUMD milik Pemkot Blitar, tak lama lagi bakal mengumumkan dugaan korupsi lain, bahkan kerugiannya miliaran rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah. Dia mengakui, selain kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Artha Praja, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus lain.
Bahkan, disebut-sebut kerugian negara mencapai miliaran rupiah. “Iya ada (selain BPR Artha Praja,red). Kerugiannya besar sekali. Nanti dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Dia mengatakan kasus yang tengah diusut itu di lingkup Pemkot Blitar. Hanya saja, ketika ditanya kejelasan kasus apa hingga organisasi perangkat daerah atau OPD yang dibidik, Arief enggan untuk menjlentrehkannya.
Baca Juga :KPK Periksa 19 Pejabat Tulungagung, Dalami Dugaan Pengondisian Pemenang Proyek
Yang jelas, saat ini kejaksaan tengah gencar mengusut kasus. Karena ada dugaan ada unsur melawan hukum.
Apalagi, angka kerugian negara cukup besar yang notabene dari APBD. “Karena berkaitan dengan anggaran negara, jelas berkaitan dengan APBD,” katanya.
Untuk mengungkap kasus itu, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Belasan saksi sudah mendatangi kantor kejaksaan untuk memberikan keterangan. Kejaksaan berhati-hati.
Karena kasus yang tengah diusut menjadi atensi dan melibatkan institusi pemerintah.
“Saksi-saksi sudah, sudah ya. Kalau nanti sudah selesai, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas kasusnya besar, nanti akan saya hubungi” katanya.
Seperti diketahui, kejaksaan baru saja menetapkan dua tersangka di lingkup BUMD Kota Blitar. Yakni di BPR Artha Praja pada 2022 lalu. . Modusnya pengajuan pencairan kredit fiktif hingga akhirnya macet.
Baca Juga :KPK Periksa 19 Pejabat Tulungagung, Dalami Dugaan Pengondisian Pemenang Proyek
Dalam pengungkapan kasus itu, korps adhyaksa, sebutan kejaksaan itu menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka yakni mantan direktur BPR Artha Praja (kini berubah BPR Kota Blitar,red) inisial ED dan debiturnya DM, warga Blitar. Buntut praktik kotor itu, kerugian ditaksir Rp 255 juta rupiah.
Nah, penetapan tersangka itu merupakan jalan panjang yang dilalui. Kejaksaan sebelumnya sudah memeriksa sedikitnya 18 saksi. Mereka adalah internal BPR dan sejumlah saksi lain.
Modus yang digunakan yakni pada 2022 lalu, DM mengajukan kredit kepada BPR yang berada di Jalan Mastrip Kota Blitar itu.
Saat itu mengajukan kredit senilai Rp 255 juta untuk tahap pertama. Pinjaman itu digunakan untuk modal kerja atau pembiayaan usaha kerja. Tetapi ternyata ED selaku pimpinan menabrak aturan
Nah, ternyata dalam perjalanannya DM selaku debitur ingkar janji. Selama masa angsuran, tidak menunaikan kewajibannya membayar.
Baca Juga :Anggaran Kurban Menyusut, Forkopimda Tak Dapat Jatah
Baik berupa pinjaman pokok maupun bunga. Hingga akhirnya kredit pun dinyatakan macet. Belakangan diketahui, jika uang pinjaman itu tidak digunakan untuk modal kerja. Tetapi malah untuk kepentingan pribadi.



















