Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, ini Rinciannya

Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, ini Rinciannya
Kejaksaan Negeri Ponorogo saat menggelar pemusnahan barang bukti dari Juni hingga November. (istimewa)

Tag :

Desk : Barang bukti 56 kasus yang dimusnahkan tersebut terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga November 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

F-pon-musnah :

Read More

 

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total ada 56 kasus tindak pidana, mulai dari perjudian, asusila, narkoba hingga peredaran uang palsu.

Baca Juga :Tak Ketahuan Sedang Hamil, Pelajar di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi Rumahnya

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal mengatakan barang bukti 56 kasus yang dimusnahkan tersebut terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga November 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

“Hari ini barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kita musnahkan dan ini dalam rangka eksekusi perkara secara tuntas,” ungkap Teuku Herizal, kepada koranmemo.com, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :Nestapa Warga Pinggir Sungai Temon Trenggalek, Dulu Damai Kini Hidup di Tengah Bayang-bayang Bencana Banjir

Kepala Kejari Ponorogo merinci, dari 56 kasus tersebut paling banyak yakni untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan dimana ada 26 perkara. Dengan barang bukti berupa pil dobel L 5.066 butir, Trihexyphenidyl 202 butir, DMP 845 butir, Tramadol 50 butir, pil merek Eselgan 10 butir.

“Total yang dimusnahkan 6.173 butir ditambah narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,86 gram,” terang Herizal.

Baca Juga :Hari Pemungutan Suara, Seluruh Siswa di Kabupaten Kediri Libur Sekolah

Selanjutnya kasus orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 9 perkara. Lalu kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (Kamnegtibum) dengan 11 perkara. Sedangkan tindak pidana umum sebanyak 10 perkara.

“Pemusnahan hari ini juga disaksikan dari teman teman Polres, PN, PA, Dinkes serta organisasi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :Dua Kecamatan Rawan Politik Uang, Bawaslu Blitar Gencarkan Patroli hingga TPS

Diakuinya, jika dalam perkara yang ditangani kejaksaan tersebut masih didominasi oleh kasus peredaran obat terlarang. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Apapun yang berpotensi melanggar hukum saya menghimbau untuk dijauhi, narkoba, judi online, pencurian, kekerasan dan lain sebagainya karena dapat merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *