Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo akan mengawal pencarian klaim asuransi bagi dua jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci Mekkah.
Nantinya klaim asuransi tersebut akan diserahterimakan kepada keluarga atau ahli waris jemaah haji yang meninggal.
Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo, Nurul Huda mengatakan, jika ada dua jemaah asal Ponorogo yang meninggal selama berada di tanah suci. Tercovernya jemaah haji merupakan amanat undang-undang sejak berada di asrama haji hingga pulang ke Tanah Air.
“Sejak keberangkatan mulai dari asrama haji itu sudah terlindungi hingga pulang ke tanah air. Kami akan mengawal proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris,” ungkap Nurul Huda, kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Huda menambahkan jika proses klaim asuransi tersebut bisa dilakukan setelah seluruh proses pelaksanaan ibadah haji selesai dilakukan.
Pun, pihaknya akan membantu proses administrasi hingga nanti pencairan asuransi kepada pihak keluarga.
“Tetap akan kita bantu untuk prosedur klaim asuransinya, karena itu kewajiban kita,” imbuhnya
Dia menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi ada persyaratan yang harus dilengkapi baik dari kantor Kemenag maupun keluarga atau ahli waris.
Sedangkan besaran pertanggungan asuransi telah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Untuk jumlahnya dan perhitungannya juga sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya
Sekedar informasi, seluruh jemaah Kabupaten Ponorogo baik dari kloter 19 dan 20 telah tiba di Bumi Reyog.
Sedangkan untuk jemaah haji yang meninggal yakni atas nama Sahri bin Muhammad Nur, 78 tahun, warga Dusun Dukuh Kali, Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, yang meninggal dunia pada 10 Juni lalu di RS An Noor Mekkah, serta Hj. Istingah, 73 tahun, jemaah haji sub kloter 19 asal Kelurahan Kauman Kota, yang meninggal dunia pada hari Rabu (19/6/2024).
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















