Tulungagung, SEJAHTERA CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung rupanya tidak bisa memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung yang merangkap jabatan sebagai pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Ketua PPK Kalidawir yakni Qomarudin. Pemanggilan itu karena yang bersangkutan diketahui merangkap jabatan sebagai Pj Kades Betak Kecamatan Kalidawir.
Ketua KPU sedang menggali keterangan terhadap Qomarudin untuk nantinya memilih atau harus melepas salah satu jabatannnya. Dengan begitu Qomarudin sendiri bisa fokus dalam bekerja entah itu sebagai Pj Kades Betak atau tetap sebagai Ketua PPK Kalidawir.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kami panggil yang bersangkutan ini. Kami sudah berbicara dengan pihak kecamatan, dan ini tinggal keputusan yang bersangkutan inginnya seperti apa,” kata Susanah, Rabu (29/11/2023).
Secara aturan, jelas Susanah, regulasi secara tegas dan mengatur memperbolehkan panitia badan Ad-Hoc untuk merangkap jabatan. Mengingat dalam PKPU terbaru ataupun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal itu.
Hanya saja pada prinsipnya, secara kode etik dirasa tidak tepat apabila di tingkat yang sama yang bersangkutan menjadi ketua atas dua jabatan berbeda. Hal ini tentunya syarat akan benturan kepentingan, sehingga lebih baik yang bersangkutan melepas salah satu jabatan.
“Dia di desa menjabat sebagai Pj Kades, sedangkan disaat bersamaan dia juga Ketua PPK Kalidawir, kalau secara aturan tidak masalah, tetapi secara kode etik kan tidak etis,” jelasnya.
Terkait fenomena itu, ungkap Susanah, pihaknya sendiri juga tidak bisa asal mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua PPK Kalidawir. Maka dari itu, pihaknya meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri jika tetap memilih sebagai Pj Kades.
Sedangkan jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, nantinya akan melakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atas jabatan Ketua PPK Kalidawir yang kosong. Mengingat syarat PAW sendiri yakni harus mengundurkan diri atau dinyatakan meninggal dunia.
“Kalau pada akhirnya nanti yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan dilakukan PAW, ini merupakan PAW ke enam yang sudah kami lakukan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















