Madiun, SEJAHTERA.CO – Proyek ducting PT. FTN Kota Madiun masih menjadi perbincangan sejumlah kalangan. Pasalnya berbagai kejanggalan mulai progres hingga saat ini muncul retribusi sewa menambah daftar amburadulnya proyek tersebut.
Adanya hal tersebut membuat DPRD Kota Madiun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU Kota Madiun pada Rabu (19/6/2024).
Yuliana, salah satu anggota Komisi 3 DPRD Kota Madiun mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan komisi 3 bersama-sama mempunyai mimpi dan masa depan yang sama terkait perapian kabel semrawut sehingga muncul solusi ducting system.
“Hal ini juga pernah menjadi penyampaian Pendapat Akhir kami di pandangan Fraksi Perindo ,Tentunya kami akan mengawal dan memastikan semua berjalan baik dan semestinya,” ujarnya pada Sabtu (22/6/2024).
Lebih jauh ia menambahkan berkaitan dengan permasalahan PT FTN, sebagaimana dibahas dalam RDP pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 kemarin, sikap kami di komisi jelas dan tegas, menurut kami ada tahap-tahap dalam perjanjian kerjasama dan pengurusan izin yang belum terpenuhi dalam kegiatan pemasangan ducting system.
Dirinya juga mengatakan hal tersebut karena sebuah pekerjaan harus ada proses, step by step diantaranya yakni: letak lokasi, rencana teknis dan jadwal waktu pelaksanaan.
“Sedangkan proyek ini belum ada MoU, namun sudah dikerjakan sampai 6 km,” tegas Yuliana.
Menurutnya hal ini Sesuai Permenpu no 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Bagian Bagian Jalan Bab III terkait prosedur izin.
Ia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. Perlu adanya ketegasan terkait hal ini mengingat pemanfaatan bagian bagian jalan menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk pemasukan pada kas daerah Kota Madiun.
Maka dari itu, lanjutnya, perlu analisa lebih jauh dan mendalam, kenapa dinas PU berani memulai pekerjaan ketika belum ada MoU yang jelas dengan pemerintah kota Madiun.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama supaya tidak merugikan masyarakat dan negara serta tidak berimplikasi hukum ke depannya bagi bagi pihak-pihak yang berkaitan. Komisi 3 seperti yg dinotulen sekwan dalam RDP itu akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini PT FTN,” pungkasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Gimo Hadiwibowo



















