Operasi Sikat Semeru, Polres Ponorogo Ungkap Curanmor dan Handak, Ini Keterangan Kapolres

Operasi Sikat Semeru, Polres Ponorogo Ungkap Curanmor dan Handak, Ini Keterangan Kapolres

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Polres Ponorogo berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan dalam operasi sikat Semeru yang digelar selama dua pekan dimulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.

Hasil tindak pidana yang diungkap Polres Ponorogo yakni, dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan dua kasus bahan peledak (handak) yang digunakan untuk membuat petasan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kasus curanmor pertama terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Barong, Kelurahan Kertosari, Ponorogo. Dengan tersangka berinisial DC, dimana modus yang dilakukan tersangka yakni meminjam kendaraan lalu digadaikan.

Read More

“Tersangka ini kedapatan mengambil atau menguasai kendaraan milik korban yang merupakan temannya sendiri tanpa ijin, dan dijual,” ungkap Anton, kepada wartawan.

Selain mengamankan, tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CBR warna merah, petugas juga mengamankan pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah dalam kasus tersebut.

“Tersangka kita kenakan pasal 480 KUHP, termasuk penandahnya,” tegas Kapolres

Kasus kedua dengan tersangka NS warga Jalan Pramuka, Kecamatan Ronowijayan Kecamatan Siman, Ponorogo. Dimana tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor antara daerah. Dengan total TKP lebih dari 9 lokasi.

“Untuk TKP di Ponorogo ada 5 lokasi, dan sisanya luar Ponorogo menurut pengakuan tersangka,” terang Anton.

Tersangka NS juga melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan hanya bermodalkan kunci T. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut serta pengumpulan barang bukti sepeda motor lainnya yang telah dijual.

“Tersangka merupakan spesialis curanmor, dan juga seorang residivis,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 21 tersangka, dimana 13 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Dimana dua kasus handak tersebut, terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon dan Desang Muneng Kecamatan Balong beberapa waktu lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat terkena ledakan petasan pada balon udara.

“Tentunya dengan adanya peristiwa tersebut kami Polres Ponorogo selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan yang melawan undang undang,” pungkas Mantan Kapolres Madiun tersebut.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *