Lamongan, SEJAHTERA.CO – Aksi nekat seorang pria berinisial T yang diduga membawa kabur sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD) berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku ditangkap jajaran Polres Lamongan saat melintas di Jalur Lintas Utara (JLU) Lamongan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antarwilayah hukum setelah terduga pelaku melarikan diri dari Kabupaten Gresik menuju Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berpura-pura hendak membeli satu unit sepeda motor Honda Vario melalui sistem COD.
Aksi tersebut diduga dilakukan saat pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan. Setelah menguasai kunci kontak, ia langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Menteri Bappenas dan Wamentan Tanam Padi di Lamongan, Dorong Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Korban yang menyadari kendaraannya dibawa kabur segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungpangkah.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Lamongan untuk melakukan penghadangan. Setelah menerima informasi adanya terduga pelaku pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor yang mengarah ke wilayah Lamongan, petugas langsung bersiaga di sejumlah jalur yang diperkirakan akan dilalui.
Aksi pengejaran sempat terjadi sebelum petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan JLU Lamongan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polres Lamongan hanya membantu proses penangkapan atas permintaan kepolisian dari wilayah hukum Gresik.
Baca Juga :Persela Renovasi Total Mess Pemain, Siapkan Fasilitas Modern Sambut Championship 2026/2027
“Penangkapan terduga pelaku ini kami hanya membantu dari Polsek Ujungpangkah, Gresik,” ujar Iptu Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Setelah diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Deket untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendataan.
Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Gresik, Polres Lamongan selanjutnya menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Ujungpangkah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tadi habis Jumatan, pelaku sudah dijemput oleh petugas Polsek Ujungpangkah, Gresik. Untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut ditangani di sana,” pungkasnya.



















