Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka

Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum Tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn (Kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan pupuk ilegal yang menjerat kliennya (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus yang menjerat Purwanto, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, terkait dugaan perdagangan pupuk ilegal dinilai penuh kejanggalan oleh pihak kuasa hukumnya. Bahkan, kuasa hukum Purwanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Kuasa hukum Purwanto, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, mengatakan pihaknya telah mendalami perkara tersebut dan menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya belum memiliki kejelasan yang memadai.

Menurutnya, penetapan tersangka harus didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan dari penyidik terkait alat bukti yang digunakan dalam menetapkan Purwanto sebagai tersangka.

Read More

Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi dari Direktur PT Bumi Subur Khatulistiwa selaku penyedia pupuk bahwa kliennya membeli pupuk nonsubsidi sebanyak 7 ton dengan merek Phoska.

“Klien kami tidak melakukan penggantian merek pupuk, isi, maupun nomor perizinan. Jadi klien kami hanya menerima pupuk nonsubsidi dari pabrik dengan merek Phoska,” kata Mohammad Ababilil Mujaddidyn, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :Modus COD Motor Honda Vario, Terduga Pelaku Dibekuk Polisi di JLU Lamongan

Pria yang akrab disapa Billy itu mengungkapkan, pembelian pupuk nonsubsidi yang dilakukan kliennya ditujukan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan secara luas atau komersial.

Menurutnya, fakta tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan aparat kepolisian yang menyebut Purwanto menjual pupuk secara bebas tanpa izin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, pada Maret 2026 seorang pria berinisial N mendatangi Purwanto untuk membeli pupuk. Saat itu Purwanto mengaku tidak berniat menjual pupuk miliknya dan menyarankan agar pembelian dilakukan langsung ke pabrik. Namun, pria tersebut tetap meminta membeli pupuk dari Purwanto.

“Setelah itu, klien kami membawa 40 karung pupuk sesuai permintaan N ke wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Namun sebelum sampai tujuan, klien kami dihentikan polisi dan kemudian diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan pendalaman tersebut, Billy menegaskan kliennya bukan pedagang pupuk dan tidak menjalankan usaha komersial di bidang jual beli pupuk.

Baca Juga :Menteri Bappenas dan Wamentan Tanam Padi di Lamongan, Dorong Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Terkait aspek perizinan, ia menyebut pupuk yang diperoleh kliennya berasal dari PT Bumi Subur Khatulistiwa berupa pupuk NPK padat yang menurutnya memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kliennya juga tidak pernah mengubah isi pupuk, mengganti label, maupun memalsukan izin karena seluruh identitas dan keterangan pada kemasan berasal dari perusahaan penyedia.

Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tulungagung dengan termohon Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba.

“Perbedaan yang dipersoalkan polisi lebih pada penamaan merek, yakni antara Green Mathoh dan Phoska. Menurut kami, persoalan tersebut merupakan ranah sengketa merek yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan niaga, bukan pidana,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *