Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Ditolak Warga, Audiensi Tak Berhasil, Diminta Gugat ke PTUN

Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung Ditolak Warga, Audiensi Tak Berhasil, Diminta Gugat ke PTUN

Tulungagagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menolak ganti rugi lahan terdampak tol Kediri – Tulungagung.

Meski sudah audiensi, penolakan tersebut terus dilakukan lantaran nilai dari appraisal dianggap jauh dari harga pasar.

Salah seorang warga yang menolak, Surti (60) mengatakan, penolakan dilakukan para warga Kelurahan Panggungrejo itu sebenarnya bukan untuk menolak pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), melainkan untuk menolak harga yang diberikan sebagai ganti rugi.

Read More

Pihaknya mencontohkan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan jalan tol, oleh appraisal hanya dihargai Rp 2,3 juta per meternya. Padahal lahan miliknya merupakan area persawahan tanaman padi yang bahkan bisa panen tiga kali dalam satu tahun.

“Kalau harga pasarnya justru senilai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meternya. Sedangkan harga yang diberikan oleh appraisal hanya Rp 2,3 juta per meternya,” kata Surti Selasa (31/10/2023).

Atas harga tersebut, ungkap Surti, pihaknya dan warga lainnya ingin menanyakan kejelasan atas perhitungan nilai yang dilakukan oleh tim appraisal. Pihaknya juga ingin agar tim appraisal dapat melakukan evaluasi dan penghitungan ulang terhadap nilai tanah.

Sayangnya pada rapat audiensi yang baru saja dilakukan tidak membuahkan hasil lantaran warga diminta untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan agar penolakan tersebut bisa menggugurkan nilai tersebut.

“Kami semua menolak ke pengadilan karena di pengadilan harga akan mengikuti putusan dari pengadilan dan akan mempersulit warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Fery Saragih mengatakan, nilai yang dikeluarkan oleh pihak appraisal tersebut sudah final dan hanya bisa gugur melalui jalur hukum. Hanya saja, pada audiensi kali ini, warga masih menolak terhadap nilai harga ganti rugi yang sudah muncul.

Apabila warga melakukan gugatan terhadap hasil nilai tersebut ke pengadilan, maka proses yang dilakukan tidak bisa secara kolektif, melainkan dilakukan oleh masing-masing warga. Setelah gugatan tersebut sudah diproses, nantinya penentuan harga ganti rugi tanah ditentukan oleh hakim.

“Apabila nanti di pengadilan ternyata data appraisal tidak sesuai maka pengadilan dapat merubah nilai ganti rugi tanah warga,” kata Ferry Saragih.

Berdasarkan data miliknya, ungkap Ferry, terdapat 180 bidang tanah milik warga Kelurahan Panggungrejo yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. Hanya saja dari total itu, sebanyak 22 bidang sudah setuju dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh appraisal.

Menurut Ferry, hal itu berarti menyisakan sebanyak 158 bidang tanah masih mendapatkan penolakan dari warga terdampak. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada wilayah lain di Tulungagung yang mengeluhkan soal harga yang dikeluarkan pihak appraisal.

“Saat ini yang mengeluhkan soal harga ganti rugi hanya Kelurahan Panggungrejo saja. Selain itu belum ada lagi,” tutupnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *