PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bacabup

PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bacabup

Blitar, SEJAHTERA.CO – PDI Perjuangan Kabupaten Blitar bersiap menyambut agenda lima tahunan alias pemilihan kepala daerah (pilkada).

Partai bergambar banteng moncong putih ini mengawali dengan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Blitar.

“Iya kami mulai membuka pendaftaran mulai  Kamis (25/4) hingga 15 Mei. Semuanya bisa mendaftar terbuka untuk semua,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Rijanto, Rabu (24/4).

Read More

Menurut Rijanto, pembukaan pendaftaran itu sudah sesuai dengan arahan dari DPP. Pendaftaran itu merupakan tahapan. Di internal partai disebut pula dengan penjaringan. Nah siapa yang boleh mendaftar adalah terbuka. Artinya semua bisa mendaftar baik dari internal partai atau berasal dari luar partai.

“Nanti ada prosesnya. Nama-nama akan kami sodorkan ke DPP. Nanti pusat yang menentukan,” kata mantan kepala dinas pendidikan ini.

Rijanto berharap kesempatan pembukaan pendaftaran bisa dimanfaatkan dengan baik. Apalagi PDI Perjuangan dikenal sebagai partai terbuka. Pihaknya juga berharap lagi ada kader partai yang bersedia mendaftar.

“Kalau ada dewan yang mendaftar monggo. Tetapi ada aturan, harus mundur. Mungkin ini menjadi pertimbangan juga,” katanya.

Diakuinya memang ada beberapa kader partai yang bakal meramaikan bursa pilkada. Tetapi sebelum resmi mendaftar, masih dianggap omongan biasa. Karena dalam politik semua bisa terjadi. Bahkan politik tak bisa ditebak dan diprediksi.

“Kan masih kabarnya. Kalau sudah mendaftar baru bisa dianggap bakal calon. Itupun juga tergantung rekom DPP,” kata mantan wakil bupati dan bupati Blitar ini.

Beberapa nama yang mencuat dan menjadi obrolan di internal partai seperti ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. Ada pula artis asal Kota Blitar Hengky Kurniawan dan lain sebagainya.

Ya, PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar menjadi partai yang banyak mendudukkan kadernya. Pada 2019-2024 menyabet 19 kursi dari total 50 kursi. Tetapi pada 2024-2029 perolehan kursi menurun menjadi 16 kursi.

Meski hanya 16 kursi masih bisa mengusung bakal calon bupati sendiri tanpa harus koalisi. Karena untuk mengusung calon cukup minimal 10 kursi.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *