Malang, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Malang melimpahkan laporan dugaan pembakaran bendera PDIP di Jalan Margonoyo Desa/ Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang ke Polres, Jumat (2/1).
Pelimpahan dilakukan setelah memastikan bahwa tindakan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu membawa barang bukti tiang bendera dan bekas bendera yang dibakar.
Seperti diketahui, bendera PDIP itu diduga dibakar Htn, Ketua RT, karena merasa sakit hati. Semerntara Htn merupakan simpatisan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.
“Kejadian di Ngajum, 21 Desember 2023 itu telah memenuhi unsur pidana,” kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Jumat (2/1).
Awalnya ditangani Gakkumdu lalu dilakukan proses klarifikasi dan kajian pleno sebelum lapor ke Polres Malang. Untuk bukti yang disertakan dalam laporan itu, bekas sisa bendera yang dibakar, tiang, serta korek api yang digunakan untuk membakar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang menyatakan telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang.
“Tindak pidana pembakaran bendera PDIP telah melanggar Pasal 491 UU Pemilu,tentunya setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan saksi, bukti yang didapatkan, maupun petunjuk lain dalam koridor penyidikan. Kemudian akan kami gelar,” lanjutnya.
Gandha mengatakan akan melakukan penanganan dengan waktu secepatnya. Dia berharap perkara ini bisa diproses dengan transparan dan cepat.
Ia mengapresiasi tidak ada dampak akibat pembakaran bendera PDIP ini.
“Situasi dan kondisi sampai saat ini masih kondusif. Alhamdulillah masyarakat serta kelompok dari para pelapor ini mempercayakan untuk menyelesaikan masalah itu kepada kami di Satreskrim Polres Malang,” pungkas Gandha.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















